OPINI
Solusi Islam dalam Kasus Judi Online
Oleh. Nana Munandiroh
Judi online saat ini sedang marak, bahkan efek buruk dari judi online sudah banyak terjadi di masyarakat. Mulai dari keretakan rumah tangga, pencurian bahkan banyak juga kasus pembunuhan yang diawali oleh judi online.
Judi online sudah seharusnya menjadi musuh bersama baik masyarakat maupun negara. Seperti yang dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR, Farah Nahlia, yang mengatakan bahwa judi online merupakan musuh bersama masyarakat maupun negara. Sehingga untuk menyelamatkan peradaban bangsa, harus ada ‘jihad berjamaah’ seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, beberapa waktu yang lalu ditemukan bahwa ada 11 orang dari kementrian komunikasi dan digital (menkomdigi) RI yang terlibat dalam situs-situs judi online. Bahkan mereka mempekerjakan 8 orang operator untuk mengawasi 1000 situs judi online yang mereka bina agar tidak diblokir (kompas.com, 01/11/2024).
Hal ini semakin mempertegas bahwa judi online tidak bisa diperangi oleh individu, tetapi juga harus negara.
Akar Masalah Perjudian
Akar masalah perjudian adalah sebagai berikut, pertama, lemahnya keimanan masyarakat. Maraknya kasus judi online, sesungguhnya penyebabnya adalah diterapkannya sistem sekuler kapitalisme, yang mengakibatkan kehidupan dipisahkan dari agama. Dalam masyarakat kapitalisme, mereka hanya mementingkan manfaat dan materi. Selama mereka mampu meraih materi sebanyak-banyaknya maka akan dilakukan, termasuk memperoleh harta dengan cara berjudi.
Penerapan sistem sekuler kapitalisme juga mengakibatkan keimanan masyarakat semakin rendah, mereka tidak peduli halal haram. Dan mereka tidak peduli apakah yang dilakukannya melanggar hukum syara’ atau tidak.
Kedua, lemahnya kontrol masyarakat. Penerapan sistem sekuler kapitalis tidak hanya melemahkan keimanan, akan tetapi juga menjadikan masyarakat menjadi masyarakat individual. Mereka tidak peduli apa yang dilakukan oleh orang lain, asalkan tidak mengganggu privasinya maka mereka enggan untuk mengingatkan. Dalam masyarakat kapitalis mereka menganggap perjudian adalah urusan personal yang dampaknya juga personal, jadi tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan oleh orang lain.
Ketiga, lemahnya penegakan hukum. Undang-undang terkait perjudian, sebenarnya sudah dibuat oleh negara. Di Indonesia, hukuman bagi yang terlibat dalam perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 303 dan 303 bis, kemudian UU No. 1/2023 (KUHP Baru) pasal 426-427 dan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 27 ayat (2). Masing-masing UU mencantumkan sanksi pidana penjara dan juga denda dalam jumlah yang variatif.
Namun, berbicara terkait hukum, maka tidak cukup UU saja, akan tetapi pelaku penegak hukum juga berpengaruh. Dengan sistem sekuler saat ini, banyak kasus hukum yang diperjualbelikan sehingga walaupun UU dibuat, jikalau penegak hukum tidak melaksanakan dengan baik, maka sama saja dengan tidak ada hukum. Selama ini justru ancaman hukuman hanya dijadikan alat untuk memeras yang lemah. Akan tetapi ketika berkaitan dengan aparat atau orang yang mempunyai modal, maka hukum menjadi lemah. Sehingga tidak aneh jika aparat negara pun terlibat di dalam judi online ini.
Keempat, kegagalan dalam mengentaskan kemiskinan. Banyaknya masyarakat yang terlibat judi online, salah satu penyebabnya adalah kegagalan pemerintah dalam mengentaskan kemisikan. Ketika ekonomi sulit dan pekerjaan juga susah dicari, banyak masyarakat yang menempuh jalur pintas untuk memperoleh uang. Maka judi online menjadi alternatif mudah yang mereka harapkan untuk memperoleh uang dengan cepat.
Solusi di Dalam Islam
Islam mempunyai solusi atas segala persoalan termasuk dalam judi online, yaitu, pertama, menguatkan keimanan individu.
Di dalam Islam, keimanan mengharuskan penerapan islam secara kafah. Penerapan Islam secara kafah menjadikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dibangun atas dasar Islam. Di mana masyarakatnya akan memiliki, perasaan, pemikiran yang sama sesuai syariat Islam. Standar halal haram akan dijadikan tolak ukur tingkah lakunya dalam kehidupan sehari-hari.
Di dalam Islam, pendidikan dirancang untuk menguatkan keimanan individu, sehingga akan menghasilkan individu-individu yang bertakwa. Individu yang bertakwa akan menstandarkan hidupnya sesuai hukum syara’, menimbang halal dan haram. Sehingga individu di masyarakat Islam akan menjauhi perjudian.
Kedua, memperketat pengawasan masyarakat. Salah satu ciri masyarakat Islam adalah kepeduliannya terhadap sesama. Karena Islam memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar, maka masyarakat Islam tidak akan diam ketika ada kemaksiatan di sekitarnya. Sehingga ketika ada kasus perjudian maka masyarakat akan cepat menasehati pelakunya, sampai pelaku itu sadar akan kesalahannya.
Ketiga, sanksi hukum yang tegas.
Di dalam Islam pelaku judi dikenai hukuman ta’zir yang ditetapkan Khalifah. Pemain judi, terlebih lagi bandarnya akan dikenai sanksi yang berat, bahkan sampai hukuman mati jika sampai menimbulkan korban yang banyak dan menyebar luas.
Penegakan hukum di dalam Islam akan dilakukan dengan tegas. Karena para penegak hukum adalah orang-orang yang amanah. Ketakwaan mereka kepada Allah membuat mereka bekerja bersungguh-sungguh dalam memberantas perjudian.
Keempat, menjamin kesejahteraan masyarakat. Sistem ekonomi dalam Islam akan mengantarkan kesejahteraan masyarakat. Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dengan adanya kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu, maka negara akan menggunakannya untuk kepentingan masyarakat. Negara juga akan menjamin setiap kebutuhan individu terpenuhi. Hal ini hanya mungkin terjadi ketika ditopang dengan sistem politik Islam. Maka, penerapan hukum sesuai syariat secara kafah akan bisa mengatasi kasus perjudian ini. Wallahualam bissawab. [My]
0 Comments: