Headlines
Loading...
Bangunan Sekolah Tidak Layak, Bukti Negara Abai Pendidikan

Bangunan Sekolah Tidak Layak, Bukti Negara Abai Pendidikan

Oleh. Yuni Ummu Ilyas

SSCQMedia.Com-
Banyaknya bangunan sekolah yang rusak, baik negeri maupun swasta, di berbagai daerah, baik kerusakan berat maupun ringan, sudah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Kerusakan ini terjadi akibat faktor usia ataupun faktor lain, misalnya dampak dari bencana alam.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menargetkan program rehabilitasi sekolah meliputi 9.300 sekolah serta 2.120 madrasah pada satuan pendidikan tingkat TK, SD, hingga SMK/SMA (m.antaranews.com, 22/11/2024) 

Di beberapa tempat, misalkan di Subang, Jawa Barat. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, kerusakan bangunan SD ada 68 ruang kelas yang harus direhab dengan penambahan ruang kelas baru sejumlah 12, sedangkan untuk SMP 29 (TVRINews, 24/10/2024). Begitu juga di Jember menurut Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember mencatat ada 400 gedung sekolah rusak yang dilaporkan selama tahun 2024 (Surya, 25/11/2024).

Anggaran Terbatas

Melihat banyaknya bangunan sekolah yang perlu direnovasi, sudah seharusnya pemerintah mengalokasikan dana sesuai yang dibutuhkan. Presiden Bapak Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak Hari Guru Nasional 2024, beliau mengatakan pemerintah mengalokasikan dana Rp17,15 triliun pada 2025 untuk rehabilitasi dan renovasi sekolah rusak. Kata beliau, anggaran tersebut akan digunakan untuk perbaikan atau renovasi baik  sekolah negeri maupun swasta. Sejumlah 10.440 di seluruh Indonesia. Namun, dengan anggaran 8,7 persen yang rencananya digelontorkan pemerintah, bagaimana mungkin mampu memperbaiki bangunan sekolah? padahal untuk bangunan SD saja jumlah bangunan yang tidak layak digunakan ataupun rusak parah mencapai *15.649 bangunan. (sindonews, 28/11/2024).

Anggaran Pendidikan di Sistem Kapitalis

Anggaran terbatas untuk proyek vital bagi rakyat memang sering terjadi di sistem kapitalis saat ini, bagaimana tidak karena sumber pemasukan APBN hanya mengandalkan dari sektor pajak saja. Maka wajar, mau tidak mau pemerintah akan menaikkan pajak menjadi 12 persen, karena ketersediaan anggaran yang minim dan beban negara yang sangat besar. Seperti utang negara yang  besar lebih dari Rp8.000 triliun,  subsidi untuk rakyat semakin dikurangi bahkan ada yang dihilangkan, serta fasilitas sarana dan prasarana yang tidak memadai. Bagaimana mungkin akan bisa mewujudkan pendidikan yang berkualitas, generasi yang unggul kalau tidak ditunjang anggaran yang cukup?

Pendidikan yang berkualitas adalah hal yang penting dan pokok yang seharusnya dipenuhi oleh negara, dengan menyediakan sarana prasarana yang memadai, sehingga output yang dihasilkan dari pendidikan pun berkualitas. 

Di sistem kapitalis, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, siapa yang mampu bisa mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas. Yang tidak mampu, hanya bisa pasrah dengan tempat pendidikan seadanya. Belum lagi adanya penyalahgunaan anggaran pendidikan, menurut laporan ICW, sepanjang 2023, terdapat 30 kasus korupsi sektor pendidikan yang ditindak oleh penegak hukum. 40 persen dari korupsi pendidikan yang ditindak pada tahun 2023 tersebut merupakan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (kpk.go.id, 26/10/2024). Untuk itu program pemerintah mengalokasikan dana untuk renovasi bangunan sekolah maka perlu diwaspadai agar tidak disalahgunakan.

Sistem Pendidikan Islam

Islam memandang setiap warga negara memilik hak untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik dan berkualitas. Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi oleh negara. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan segala kebutuhan yang menunjang realisasinya pendidikan berkualitas tersebut. Termasuk kurikulum yang diterapkan berbasis Islam  yang pernah diterapkan selama 1.300 tahun lamanya dimasa pemerintahan Islam. Fasilitas pendidikan pun akan dipastikan merata di setiap wilayah, termasuk di wilayah 3T.

Dalam sistem pendidikan Islam, setiap individu dipastikan mendapatkan pendidikan berkualitas secara gratis. Islam memandang  Ilmu adalah sesuatu yang wajib didapatkan oleh setiap individu. Kedudukan ilmu dalam Islam sebagaimana yang Allah Swt. sampaikan dalam QS. Al Mujadilah ayat 11, bahwa Allah akan mengangkat derajat bagi orang beriman dan berilmu dengan beberapa derajat.

Pendidikan dalam Islam berlandaskan pada akidah Islam, kurikulum yang diterapkan wajib menjadikan Islam sebagai pedomannya, dalam sistem Islam tujuan dari pendidikan adalah membentuk individu yang ahli dalam sains dan teknologi serta memiliki kepribadian Islam, pola pikir dan pola sikap yang islami. Negara akan berperan sebagai pengurus dan pelindung umat, bertanggung jawab penuh memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, proses belajar mengajar yang nyaman  dipastikan merata di setiap wilayah, termasuk di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Pembiayaan dalam pendidikan Islam dari baitulmal  yaitu kas negara. Diperoleh dari pos-pos yang dipersiapkan oleh negara. Pertama, kepemilikan umum seperti sumber daya alam (laut, hutan, batu bara, minyak, gas, dan lainnya). Kedua, pos kharaj dan fai termasuk kepemilikan negara (jizyah, ganimah, dharibah, dan khumus). Dari sumber pemasukan di baitulmal tersebut negara akan memiliki dana yang melimpah, kesejahteraan dan kenyamanan proses belajar mengajar akan terwujud. Generasi yang islami, unggul, bertakwa, dan berakhlak mulia akan terwujud. Wallahualam. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: