OPINI
Bansos dan Subsidi, Solusi Semu dalam Sistem Kapitalisme
Oleh. Novi Ummu Mafa
SSCQMedia.Com- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mencerminkan realitas pahit dari penerapan sistem kapitalisme di Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa hasil dari kenaikan pajak tersebut akan dialokasikan untuk subsidi dan bantuan sosial (bansos) (kompas.com, 23-11-2024). Namun, di balik narasi ini terselubung masalah mendasar yang lebih kompleks, yaitu kegagalan sistem kapitalisme dalam mengelola kekayaan negara dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Kenaikan Pajak: Bukti Lemahnya Pengelolaan Negara dalam Sistem Kapitalisme
Kebijakan kenaikan PPN hingga 12% adalah konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang bergantung pada pajak dan utang sebagai sumber pendapatan utama. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan pengumpulan dana melalui pungutan paksa daripada mengelola kekayaan alam negara untuk kepentingan rakyat. Lebih parahnya, sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat telah diliberalisasi dan dikuasai oleh segelintir kapitalis, sehingga negara kehilangan kendali atas aset strategis tersebut.
Narasi bahwa kenaikan pajak adalah keharusan yang tidak dapat dielakkan karena diatur dalam undang-undang merupakan alasan yang lemah. Dalam sistem demokrasi, hukum bisa diubah jika ada kehendak politik yang kuat. Namun, sistem ini secara inheren melayani kepentingan kapitalis, sehingga revisi undang-undang untuk meringankan beban rakyat hampir mustahil dilakukan.
Korupsi dan Manipulasi dalam Pengelolaan Pajak
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah rendahnya akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Dana yang dihimpun sering kali diselewengkan melalui praktik korupsi, atau digunakan untuk tujuan politis seperti pencitraan penguasa. Alokasi pajak yang seharusnya menjadi solusi atas kesenjangan sosial justru sering kali menjadi sumber masalah baru, memperburuk ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Sistem Islam: Solusi Fundamental bagi Tata Kelola Keuangan Negara
Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam memberikan solusi yang adil dan menyejahterakan melalui konsep keuangan yang tertata dalam syariat. Dalam Islam, pajak (dhoribah) bukanlah sumber pendapatan utama negara, melainkan hanya bersifat sementara dan kondisional. Sistem keuangan Islam memiliki tiga sumber pendapatan utama yang telah dijelaskan oleh para ulama, yaitu:
1. Pos Fai’ dan Kharaj: Termasuk pendapatan dari ghanimah, jizyah, kharaj, dan usyur.
2. Pos Kepemilikan Umum: Meliputi hasil pengelolaan sumber daya alam seperti tambang, hutan, dan lautan yang dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan rakyat.
3. Pos Zakat: Zakat dipungut dari umat Islam untuk delapan asnaf yang telah ditentukan syariat.
Dengan mekanisme ini, negara tidak membebani rakyat melalui pungutan pajak yang berlebihan. Sebaliknya, kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan secara gratis dan berkualitas tinggi.
Keunggulan Sistem Islam dalam Mengelola Negara
Dalam sistem Khilafah, negara bertindak sebagai pelayan umat (ra’in) yang memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi tanpa menambah beban mereka. Anggaran subsidi dan bansos, misalnya, berasal dari pengelolaan sumber daya alam, bukan pajak. Negara juga memiliki mekanisme zakat yang khusus untuk membantu warga miskin, bukan untuk pembiayaan infrastruktur atau kepentingan politik.
Selain itu, pengelolaan kekayaan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan syariat, sehingga meminimalkan peluang korupsi. Hal ini sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang justru menempatkan rakyat sebagai sumber pendapatan melalui pajak dan utang.
Adapun solusi Islam dalam mengatasi persoalan pajak adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan sumber daya alam secara islami. Artinya, negara wajib mengambil alih pengelolaan sumber daya alam dari tangan kapitalis untuk kepentingan rakyat secara langsung.
2. Penerapan zakat sebagai instrumen ekonomi. Zakat harus menjadi bagian integral dari sistem ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan dan mendukung keadilan sosial.
3. Penghapusan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Pajak hanya dikenakan secara temporer kepada individu yang mampu, dengan mekanisme yang jelas dan proporsional.
4. Reformasi tata kelola negara berdasarkan syariat Islam. Negara harus kembali kepada sistem Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan.
Khatimah
Kenaikan PPN adalah gambaran nyata kegagalan sistem kapitalisme dalam menyejahterakan rakyat. Sistem ini hanya melayani kepentingan segelintir elit, sementara mayoritas rakyat terus dibebani dengan pungutan yang tidak adil. Solusi atas permasalahan ini tidak dapat dicapai melalui tambal sulam kebijakan dalam sistem yang rusak, melainkan melalui perubahan sistemik menuju penerapan sistem Islam. Sistem Islam yang berbasis pada akidah tauhid memberikan tata kelola negara yang adil, transparan, dan menyejahterakan seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Hanya dengan kembali kepada syariat Islam, negara dapat menjalankan perannya sebagai periayah sejati yang menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh umat manusia. [Rn]
0 Comments: