Headlines
Loading...
Oleh. Aulia Rahmah
Kelompok Penulis Peduli Umat

SSCQMedia.Com- Kota Yogyakarta digegerkan dengan kasus maraknya jual beli bayi. Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar rumah bersalin Sarbini Dewi, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dari olah TKP,  polisi menemukan barang bukti serta mengamankan JE dan DM. Keduanya menjadi tersangka kasus jual beli bayi. Mirisnya, pemilik bayi mengetahui jika bayinya memang dijual. Bayi ini rata-rata adalah hasil kehamilan yang tak diinginkan. Selama 14 tahun, sejak 2010 hingga 4 Desember 2024 JE dan DM telah menjual sekitar 66 bayi. Bayi perempuan dijual dengan harga Rp55 juta hingga Rp60 juta, dan bayi laki-laki dijual dengan harga Rp65 juta hingga Rp85 juta. Jual beli bayi ini telah membentuk sindikat jaringan yang sulit diberantas. (cnnindonesia.com, 14/12/2024).

Problem Sistemis

Kasus jual beli bayi terus berulang. Hal ini menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor, di antaranya problem ekonomi atau kemiskinan. Tingginya biaya hidup yang ditanggung sebuah keluarga membuat mereka berputus asa untuk membesarkan dan merawat bayi-bayi mereka. Apalagi jika bayi itu hasil dari kehamilan yang tak diinginkan, jalan yang dipilih oleh masyarakat kapitalis tentu dengan membunuh, membuang bahkan menjadikannya barang komoditas. Na'udzubillahi.

Masyarakat yang jauh dari agama mengalami pergeseran nilai. Semua diukur dengan materi. Hidup untuk materi, sehingga menurut mereka mempunyai anak justru merugikan karena menjadi beban. Menguras tenaga, buang-buang waktu dan harta benda saja. 

Maraknya jual beli bayi juga karena tumpulnya hukum. Sanksi ringan bagi pelaku membuat kejahatan ini semakin marak. Karena tergiur keuntungan, mereka tidak jera dengan hukuman yang ada. Abainya negara dalam mengurus urusan rakyatnya turut menambah daftar panjang kasus serupa. 

Berbagai faktor penyebab kejahatan tersebut erat kaitannya dengan penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan. Kuatnya orientasi atas materi telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya turut berperan dalam membangun keluarga. Aparat dan penegak hukum pun kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan.

Butuh Sistem Islam

Untuk menyelesaikan problem jual beli bayi dan memberantas sindikat jaringannya membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahnya. Dengan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Mengacu pada sistem hukum yang ada, nyatanya tidak dapat menghentikan kejahatan ini. Dibutuhkan perubahan ke arah perbaikan di semua aspek kehidupan menuju penerapan sistem Islam Kafah. Pasalnya, peradaban Islam dengan seperangkat hukumnya, terbukti mampu meminimalkan tindak kejahatan. 

Keunggulan Islam nampak dalam ajarannya yang mampu mencetak manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa. Ketakwaan ini memancarkan perilaku yang sesuai dengan hukum syara. Pribadi muslim yang bertakwa akan disibukan dengan amal salih, dan tak akan terbetik dalam benaknya untuk berbuat jahat dan pelanggaran hukum. Kondisi ini terbentuk karena penerapan Islam Kafah dalam kehidupan, termasuk dalam pergaulan lawan jenis.

Penerapan sistem Islam Kafah akan mewujudkan kesejahteraan. Negara akan dapat memberikan jaminan terjaganya diri rakyat dari perbuatan mencari harta dari cara haram. Sistem sanksi yang tegas pun juga akan mampu mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa. Wallahualam bissawab. [Hz]

Baca juga:

0 Comments: