Headlines
Loading...
Oleh. Rina Herlina 

SSCQMedia.Com- Polisi menangkap seorang guru ngaji 54 tahun asal Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) atas kasus pelecehan seksual. Pelecehan tersebut diduga dilakukan pelaku kepada muridnya di musala tempatnya mengajar. Mirisnya, aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak September 2024. Bahkan menurut pengakuan korban, dirinya mengaku sudah disetubuhi sebanyak lima kali, (Tribunnews.com, 27-11-2024).

Kejadian tenaga pendidik seperti guru ngaji yang menyetubuhi muridnya bukan satu dua kali ini terjadi, tapi sudah sering terjadi. Kejadian semacam ini seumpama fenomena gunung es. Karena bisa jadi di luar sana, ada banyak kasus serupa namun tidak terekspos media atau korbannya takut berbicara dengan beragam alasan. Hal ini tentu saja perlu penanganan serius dan melibatkan seluruh pihak terutama negara. Karena negaralah yang seharusnya mencari solusi untuk munculnya berbagai persoalan termasuk pencabulan yang kerap dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur. Padahal sejatinya, anak-anak adalah calon generasi penerus peradaban.

Maraknya tenaga pendidik cabul, apalagi bergelar guru ngaji adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler. Sekuler adalah paham yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan. Agama hanya berkutat seputar ibadah mahdah saja, sementara di luar itu agama tidak dibiarkan mengatur kehidupan. Sebagai akibat dari penerapan sistem ini adalah lemahnya akidah pada setiap individu. Akidah tidak lagi menjadi kontrol dalam melakukan perbuatan. Maka, tidak usah heran jika hari ini banyak permasalahan yang melanda, ini adalah akibat dari semakin jauhnya kita dari pemahaman agama.

Lebih lanjut, sanksi hukum yang diberikan negara terhadap para pelaku kejahatan termasuk pelaku pencabulan, cenderung ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Vonis hukumannya, minimal hanya sekitar lima tahun penjara. Sungguh tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkannya yaitu rusaknya nasib generasi.

Selama ini, banyak juga persoalan di negeri ini yang tidak mendapatkan jalan penyelesaian yang konkret. Apalagi kondisi hukum di negeri ini sangat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagi rakyat kecil, sangat sulit untuk mendapatkan keadilan. Sementara bagi yang beruang, hukum bisa diatur sesuai kehendaknya. Maka tidak heran, jika para pelaku kejahatan di negeri ini bisa lolos dari jeratan hukum karena hukum hanya mempan bagi rakyat jelata dan tidak bagi para penguasa.

Sistem hari ini juga melemahkan peran orang tua dalam mendidik buah hatinya. Sehingga orang tua cenderung abai terhadap kondisi buah hati. Apalagi sebagian dari mereka terlalu disibukkan dengan mencari nafkah. Sehingga mereka hanya mempercayakan proses pendidikan anak kepada pihak-pihak terkait seperti guru di sekolah dan guru mengaji yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Padahal hakikatnya, orang tua terutama seorang ibu adalah guru pertama bagi buah hatinya. Orang tua seharusnya menjadi teladan utama bagi anaknya dan tidak memercayakan begitu saja proses pendidikannya apalagi pelajaran yang menyangkut akidah kepada orang lain, meski orang tersebut bergelar master agama.

Islam sejatinya mampu menjadi solusi untuk setiap permasalahan yang terjadi di tengah umat hari ini. Penerapan aturan Islam yang menyeluruh akan mampu meminimalkan berbagai persoalan termasuk tindak pencabulan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak berperikemanusiaan. Dalam sejarahnya, penerapan Islam yang menyeluruh dalam kehidupan pernah membawa masyarakatnya kepada peradaban yang gemilang. Saat itu kerusakan moral dan akidah tidak sedahsyat kerusakan yang ada hari ini, karena aturan dan hukum Islam mampu meminimalkan semua itu.

Sistem sanksi dalam Islam mampu menjadi solusi untuk membuat pelaku kejahatan jera bahkan tidak akan berpikir untuk mengulanginya kembali. Selain dapat menimbulkan efek jera, sanksi dalam Islam juga bersifat jawabir (penebus dosa). Inilah salah satu keistimewaan jika hukum Islam diberlakukan. Karena hukum syariah Islam adalah sebagai jawabir dan jawazir. Keistimewaan ini tidak akan pernah kita temukan dalam sistem manapun kecuali hukum Islam. Contohnya saja, hukum syariah Islam pada saat diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariah, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir.

“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit]. Wallahua'lam. [Rn]

Payakumbuh, 5 Desember 2024

Baca juga:

0 Comments: