Headlines
Loading...
Oleh. Mistri Ummu Qanita

SSCQMedia.Com- Tanggal 22 Desember merupakan Hari Ibu Nasional. Penetapan tanggal tersebut sesuai dengan sejarah perjuangan kaum perempuan di masa Presiden Soekarno. Mereka memperjuangkan kemerdekaan dan hak-hak perempuan dalam perkawinan, akses pendidikan, isu-isu gender, peran perempuan sebagai pendidik, dan tanggungjawab perempuan di dalam rumah. 

Pencetusan penetapan Hari Ibu oleh organisasi perempuan terjadi pada saat Kongres Perempuan ke III tahun 1953. Saat itu organisasi perempuan sepakat menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Kemudian Presiden Soekarno menetapkannya secara resmi melalui Dekrit Presiden RI No.316 tahun 1959. (cnnindonesia.com, 22/12/24) 

Adanya Hari Ibu menimbulkan harapan bagi seluruh kaum ibu untuk hidup dalam kebahagiaan, kesejahteraan dan ketenangan lahir dan batin. Namun sayangnya Hari Ibu hanya sebatas seremonial belaka, harapan dalam terpenuhinya hak-hak seorang ibu pupus seketika. Jangankan untuk bahagia bahkan menikmati fitrah keibuan tidak kunjung dirasakan. 

Seperti kasus yang viral di sosial media. Di Batujajar Bandung ditemukan bayi laki-laki yang baru dilahirkan 2 hari dalam tas ransel (TribunJabar.id, 18/10/24). Di Sumbawa Nusa Tenggara Barat Seorang ibu membuang bayi ke sungai (antaranews.com, 2/2/2). Di Cirebon Jawa Barat seorang ibu tega membunuh bayi yang baru lahir dan menguburnya di belakang sebuah warung (Kompas.tv, 27/9/24). Masih banyak kasus yang serupa, hal ini menunjukkan bahwa kondisi ibu sedang tidak baik-baik saja sekalipun ada penetapan Hari Ibu Nasional. 

Sekularisme Biang Kerusakan

Terjadinya tindakan kriminal yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya bukanlah tanpa sebab. Faktor utama adalah kemiskinan dan pergaulan bebas. 

Sistem sekularisme adalah seperangkat aturan yang memisahkan nilai-nilai agama dengan kehidupan. Aturan dilahirkan atas hasil mufakat manusia. Berbagai persoalan hidup diselesaikan berdasarkan pemikiran manusia yang notabene melahirkan permasalahan baru. 

Negara yang menganut paham sekularisme sejatinya tidak akan mampu menjadi pengurus dan penjaga rakyat. Setiap kebijakannya mengandung kepentingan individu yang berkuasa. Dalam aturan perekonomian misalnya, tidak ada jaminan kesejahteraan, mahalnya biaya hidup, dan meningkatnya angka kemiskinan. Selain itu, rakyat dipaksa untuk bekerja keras mencukupi kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Ditambah lagi sulitnya lapangan pekerjaan bagi laki-laki sehingga menuntut seorang wanita khususnya ibu ikut berperan mencari nafkah. Rasa lelah setelah bekerja dan tuntutan kebutuhan semakin tinggi membuat seorang ibu mengalami depresi yang sulit dikontrol sehingga menjadikan orang terdekat sebagai korban pelampiasannya yaitu anaknya sendiri. 

Pergaulan dalam sistem sekularisme pun tidak diatur dengan baik. Adanya kebebasan berekspresi dan bertingkah laku menjadikan interaksi yang terjadi di tengah masyarakat kebablasan. Seks bebas di mana-mana, menjadi pemicu stres bagi wanita baik yang belum menikah atau sudah menikah. Lagi-lagi anak yang menjadi korban. 

Kembalikan Fitrah Ibu dengan Islam

Menjadi ibu adalah fitrah setiap wanita apalagi yang sudah menikah. Rasa kasih sayang dan lemah lembut merupakan sifat yang melekat pada diri seorang ibu. Tidak ada seorang ibu yang membenci anaknya sekalipun hatinya terluka. Sehingga ibu mendapat keistimewaan dengan adanya surga di telapak kakinya. 

Tidak seharusnya seorang ibu bersikap kasar apalagi sampai tega membunuh anak kandungnya. Namun, sifat kasih seorang ibu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya orang terdekat yaitu suami dan keluarga.

Islam adalah agama yang sempurna dengan seperangkat aturan kehidupan. Hukum Islam hadir sebagai solusi setiap permasalahan manusia termasuk ibu. 

Wanita menurut pandangan Islam adalah kehormatan yang wajib dijaga. Sehingga Islam mengatur tentang tata pergaulan wanita dalam kehidupan umum dan khusus. Menutup aurat, menjaga pandangan, larangan khalwat dan larangan tabarruj merupakan cara Islam menjaga kehormatan wanita. Tidak boleh seorangpun melakukan tindakan pelecehan terhadap wanita dengan adanya sanksi yang tegas. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw terhadap kaum Yahudi Bani Qainuqa. Saat itu seorang wanita berbelanja di pasar, dia mendapat pelecehan dari sekumpulan pemuda Yahudi. Mereka meminta wanita muslimah tersebut untuk menyingkapkan jilbabnya, namun muslimah itu menolak. Kemudian seorang pedagang perhiasan mengikat ujung pakaian muslimah tersebut tanpa diketahuinya, saat berdiri tersingkaplah pakaiannya dan ia pun berteriak. Teriakannya terdengar oleh seorang pemuda muslim, lalu segera menolong muslimah tersebut. Namun, pemuda tersebut dikeroyok hingga meninggal. Sampailah berita ini kepada Rasulullah saw. Kemudian Beliau mengirim pasukan untuk memerangi kaum Yahudi Bani Qainuqa. 

Islam menjamin kesejahteraan seorang wanita dengan tidak mewajibkannya bekerja. Nafkah wanita diserahkan kepada ayahnya, jalur ayah hingga keatas, saudara laki-lakinya, saudara laki-laki ayahnya dan suaminya. Jika wanita tersebut sebatang kara dan miskin, maka negara akan menyantuninya dengan harta baitulmal dalam pos zakat. 
Dengan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan maka seorang wanita khususnya ibu tidak akan kehilangan fitrah keibuannya, ia akan fokus menjadi ummun warabbatul bait. 

Negara yang menerapkan hukum Islam juga akan menyediakan berbagai lapangan pekerjaan bagi rakyat. Pengelolaan sumber daya alam dikelola secara tepat dan mampu memenuhi kebutuhan rakyat. Jaminan kesehatan, dan pendidikan menjadi tanggung jawab negara, sehingga rakyat tidak harus membayar mahal.Demikianlah Islam menjaga fitrah seorang ibu. Kehadiran Islam sebagai solusi hanya dapat terealisasi dengan penerapan Islam kafah. []

Baca juga:

0 Comments: