Headlines
Loading...
Oleh. Aqila Fahru

SSCQMedia.Com- Sebanyak 11 juta keluarga Indonesia mengantre untuk mendapatkan rumah yang layak. Menurut Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengatakan bila melihat dari statistik pemerintah, ada sebanyak 11 juta keluarga yang mengantre untuk mendapatkan rumah yang layak. Hasyim juga menambahkan bahwasannya terdapat sebanyak 27 juta keluarga yang menghuni rumah yang tidak layak untuk dihuni. 27 juta keluarga ini masih tinggal di rumah-rumah seperti gubuk dan sebagainya. (news.detik.com, 4/12/2024).

Bila dikritisi kondisi rumah yang tidak layak huni ini dapat menimbulkan masalah stunting serta memiliki tingkat kesehatan keluarga yang rendah. Dengan kondisi lantai rumah yang masih berupa tanah, air yang tidak bersih yang beresiko mengandung kuman, bakteri dan virus serta yang lainnya, menyebabkan kondisi stunting pula. 

Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto. Dikarenakan seiring dengan membangun 3 juta rumah yang layak huni, Prabowo bertekad ingin mengentaskan permasalahan stunting.  Melihat data dari pemerintah, ada sebanyak 25% anak di Indonesia mengalami stunting. Hasyim menambahkan masalah lingkungan juga mempengaruhi kondisi stunting yang ada, butuh lingkungan hidup yang bersih dan layak agar dapat mengatasi permasalahan stunting, disamping pemenuhan gizi anak Indonesia. (detik.com, 4-12-2024)

Bila melihat fakta hari ini, memiliki sebuah rumah yang layak huni merupakan impian bagi jutaan keluarga dikarenakan tata kelola perumahan yang masih disandarkan pada kapitalisme. Sistem kapitalisme menjadikan pembangunan perumahan rakyat hanya untuk mendapatkan keuntungan saja. Akan tetapi narasi yang digunakan seolah-olah negara sedang berupaya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya akan rumah yang layak huni. Negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator yang memuluskan proyek swasta untuk mengendalikan pembangunan perumahan rakyat. 

Gaya kepemimpinan populis seperti ini lahir dari sistem kapitalisme yang pada faktanya memang jauh dari fungsi riayah dan tidak memiliki sisi ruhiyah. Dari sudut pandang Islam rumah merupakan salah satu kebutuhan primer disamping sandang, pangan, pendidikan, kesehatan serta keamanan yang seharusnya memang wajib dijamin oleh negara melalui penerapan sistem perekonomian yang bersumber dari Islam. 

Kita perlu memahami bahwasannya islam merupakan sebuah sistem pengatur kehidupan, bukan hanya pada hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur antara hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan manusia yang lain. 

Sistem Islam sangat berbeda dengan sistem yang lainnya. Sistem Islam bersumber dari Allah Swt., bukan dari ciptaan akal manusia yang lemah. Sistem Islam datang kepada manusia dari Ilahi untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi umat muslim, akan tetapi juga kepada non muslim.

Sistem Islam menetapkan pemimpin atau Khalifah sebagai pelayan atas segala urusan rakyat. Hal ini berdasarkan dengan hukum syarak. Pemimpin tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang menyimpang dari hukum syarak karena alasan tertentu, seperti menarik pajak dari rakyat terus menerus dengan dalih pajak tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur secara gotong royong. Penguasa juga tidak diperbolehkan mengubah hukum perbuatan yang mubah menjadi wajib. Seperti mewajibkan menabung dengan sanksi apabila tidak melakukannya. Juga pemimpin dilarang untuk menghalalkan sesuatu yang haram. 

Dalam sebuah hadis bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).

Oleh sebab itu negara seharusnya bertindak secara optimal dalam melayani rakyatnya. Negara merupakan pihak yang memiliki kewajiban atas pemenuhan dasar masyarakat berupa rumah bagi rakyat yang tidak memiliki rumah yang layak huni. Tentu saja harus dipenuhi prasyarat yaitu hunian yang layak dihuni, nyaman ditinggali, harga terjangkau bagi kalangan yang tidak mampu serta syar’i.

Negara tidak diperbolehkan untuk mengalihkan tanggungjawabnya atas pemenuhan hunian yang layak kepada operator, baik kepada badan usaha, bank, serta pengembang perumahan karena akan menghilangkan kewenangan negara yang sangat penting yaitu berkaitan dengan fungsi pemerintah sebagai pelayan umat.

Rasulullah saw. mencontohkan ketika beliau hijrah ke Madinah, terjadi kebangkitan sebuah gerakan pembangunan yang luas, bahkan menjadi industri bangunan yang menarik kaum muslim. Hal ini terjadi setelah melihat kaum Muhajirin yang sangat membutuhkan tempat tinggal di Madinah. Rasulullah saw. yang berperan sebagai kepala negara menggariskan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik lokasi yang akan dibangun rumah bagi kaum Muhajirin.

Adapun sumber dana dari pembangunan perumahan bagi rakyat diambil dari baitul mal serta pembiayaan yang bersifat mutlak. Sumber dana serta penggunaan dana tersebut sepenuhnya berdasarkan pada ketentuan syariat. 

Negara juga bisa memberikan tanahnya kepada rakyat miskin secara cuma-cuma untuk membangun rumah yang layak. Hal ini dibolehkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin, akan tetapi harus dilarang bila tanah tersebut dikuasai oleh korporasi karena akan menghalangi negara dalam menjamin ketersediaan lahan untuk perumahan

Negara juga bisa mengolah barang tambang agar menghasilkan semen, besi, aluminium dan sebagainya menjadi bahan bangunan yang suao dipakai agar rakyat mudah menggunakannya baik secara cuma-cuma atau membeli bahan tersebut dengan harga yang murah.

Jaminan ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan hanya terwujud bila penerapan sistem Islam dilakukan secara menyeluruh dibawah naungan daulah Khilafah Islamiah. Dengan begitu seluruh rakyat dapat merasakan hidup yang sejahtera secara nyata serta Allah akan selalu menurunkan keberkahannya dari langit dan dari bumi. Wallahualam bissawab. []

Baca juga:

0 Comments: