Headlines
Loading...
Oleh. Dewi Humairah
 
SSCQMedia.Com- Sebentar lagi kenaikan pajak 12% akan di tetapkan oleh pemerintah. Katanya dengan alasan untuk biaya makan bergizi gratis sebagaimana perkataan Menteri Ketenagakerjaan. Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap akan memperhatikan perlindungan bagi para pekerja ataupun buruh, khusus mereka yang bekerja di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, pemerintah sendiri sudah menyiapkan berbagai macam program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan para pekerja dan buruh di tengah implementasi atas kebijakan tersebut.

"Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu membayar pajak akan lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," kata Yassierli dalam keterangannya (Merdeka.com, 21/12/2024).

Pemerintah sendiri juga menyampaikan bahwa akan ada bantuan pemerintah atau bansos untuk rakyat sebagai kompensasi dengan dinaikkannya PPN. Padahal, jelas hal itu sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat justru masalah baru yang timbul. Kebijakan tersebut sebenarnya adalah kebijakan populis otoriter yang mana menjadi kebijakan hanya tambal sulam saja terlebih dalam sistem kapitalis yang sebenarnya tidak akan pernah bisa menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini.

Adanya kenaikan PPN sendiri menjadi salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis sekuler yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai proyek  pembangunan. Lebih mirisnya lagi hasil dari pembangunan tersebut nyatanya tidak semua dinikmati oleh rakyat secara keseluruhan. Lalu siapa yang menikmati hasilnya? Sudah jelas para pemilik modal, para kafir penjajah yang memusuhi Islam.

Dalam sistem kapitalis, pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran dampak dari sistem ekonomi yang berbasis utang. Akibatnya rakyat terus dipalak melalui berbagai pungutan/pajak, termasuk PPN yang pastinya membebani semua kalangan, termasuk golongan berpenghasilan rendah.

Sudah jelas kebijakan pajak tersebut sangatlah zalim. Khususnya terkait harta, apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap ratusan juta rakyatnya, sudah jelas haram. Allah sendiri menyampaikan dalam firman-Nya :

"Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil." (Q.S Al-Baqarah ayat 188).

Rasulullah juga menyampaikan dalam sabdanya:

"Tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri amanah untuk urusan rakyatnya, lalu dia mati dalam keadaan memperdaya rakyatnya, kecuali dia tidak akan mencium bau syurga. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam sistem Islam, pajak bukan merupakan sumber pendapatan negara. Pajak akan diberlakukan bila kondisi kas negara kosong serta ada pembangunan yang mungkin wajib dilaksanakan. Itupun hanya kalangan tertentu yang memang mampu.

Maka, Islam mewajibkan penguasa untuk berbuat baik dan sudah seharusnya memenuhi berbagai kebutuhan pokok rakyat. Profil penguasa dalam Islam menjadi kunci lahirnya kebijakan yang hanya berpihak pada rakyat. Dalam sistem Islam sendiri banyak memiliki sumber pendapatan yang akan mampu membiayai pembangunan dan juga bisa menyejahterakan rakyat bukan hanya pada kalangan tertentu namun setiap individu akan mendapatkannya.

Wallahualam bissawab. [An]

Baca juga:

0 Comments: