Headlines
Loading...
Efektivitas Perda Memberantas LGBT

Efektivitas Perda Memberantas LGBT


Oleh. Ummu Sultan

SSCQMedia.Com-Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk memberantas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) telah menjadi topik hangat perdebatan di berbagai daerah di Indonesia. Pembentukan perda ini adalah untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat sedang mengkaji rencana pembentukan perda tersebut di Ranah Minang. Wakil ketua DPRD Sumatera Barat menyampaikan, bahwa LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Padang Srikurnia Yati mengatakan bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8%) berasal dari luar kota itu, dan 142 kasus (46,2%) lainnya merupakan warga Kota Padang. Dinkes Kota Padang mencatat kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan, yakni empat kasus. Lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki melakukan hubungan seks dengan lelaki menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang.(Republika.co.id, 4/01/2025).

Sistem sekuler yang diterapkan hari ini melahirkan adanya LGBT, menjadikan ‘’manfaat’’ sebagai asas dalam kehidupan, dan menjunjung tinggai kebebasan. Baik kebebasan beragama, berpendapat, berkepemilikan, maupun berperilaku.

Maka, muncullah berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang. Terlebih lagi perilaku tersebut mengusung HAM. Hal ini makin mengukuhkan kebebasan. Nilai kebebasan yang dianut sistem ini menjadi virus mematikan untuk akal dan naluri manusia.

Terjadi pembenaran, ketika seseorang melakukan apa pun, walaupun menyimpang dan melanggar agama. Pemahaman inilah yang menyebabkan hilangnya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat, bahkan di dalam keluarga dan negara.

Lemahnya pemahaman umat terhadap ajaran Islam kafah juga memberi andil terjadinya kondisi ini. Islam hanya dipahami sebatas ritual, sehingga tidak mampu berpengaruh dalam perilaku keseharian.

Berkaitan dengan keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT, ini sesuatu yang baik, akan tetapi tidak akan bisa menyelesaikan akar masalah. Masalah ini tidak bisa diselesaikan secara tuntas jika sistem kehidupan yang ada di tengah-tengah kita adalah sistem kapitalisme sekuler. Oleh karenanya, hanya dengan menegakkan syariat Islam, perilaku penyimpangan seksual ini akan bisa dihilangkan.

Oleh karena itu, untuk menghentikan virus LGBT ini tidak cukup hanya dengan Perda saja. Jika hanya Perda di wilayah tertentu saja, sementara di wilayah lain di Indonesia tidak, ini sama saja dengan memberikan celah virus LGBT tumbuh subur.

Perda yang ada harusnya merujuk pada bagaimana Islam menuntaskan LGBT. Di dalamnya nanti akan dibahas tentang persanksian dan metode dalam menuntaskan persoalan LGBT tersebut.

Virus ini jelas-jelas harus dibasmi dari akarnya. Maka sebuah ironi jika mengharapkan solusi tuntas dari sebuah Perda akan tetapi justru menjadi titik sentral lahirnya LGBT. Maka, harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Dialah yang akan menjadi perisai bagi umat dalam menahan gempuran arus kerusakan paham liberalisme yang melahirkan gerakan LGBT.

Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).


Hukuman Bagi Para Pelaku LGBT

Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan atau sistem sosial  yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta orientasi seksualnya. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial.

Islam memiliki sanksi yang tegas terhadap perilaku menyimpang, perilaku LGBT hukumnya haram dalam Islam. Tidak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan (al-jarimah) yang pelakunya harus dihukum (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hlm. 8-10).

Lesbian, menurut Imam Dzahabi menghukuminya sebagai dosa besar. Hukuman untuk lesbian tidak seperti hukuman zina, melainkan takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nas. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada Qadi. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya ( Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).

Homoseksual/gay hukumannya adalah hukuman mati, seperti dinyatakan oleh Qadi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i).

Hanya saja para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat tentang teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib ra., kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu dijatuhkan dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah dilempari batu. Menurut Umar bin Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra., gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat tentang caranya, tetapi semuanya sepakat gay wajib dihukum mati (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika sesama wanita. Hukumannya harus sesuai dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam jika pelakunya sudah menikah, dan seratus kali cambuk jika belum pernah menikah. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika lesbianisme, hukumannya takzir.

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan hal itu sesuai hadis bahwa Nabi saw. mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad). Jika menyerupai lawan jenis, hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR. Bukhari). Maka, Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar as. juga pernah mengusir Fulan. 

Jelaslah bahwa sistem Islam memiliki persanksian tegas terhadap perilaku LGBT. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara’. Maka sudah sepantasnya menjadikan Islam kafah dalam bingkai negara Islam akan menjadi solusi tuntas dan efektif memberantas LGBT. Wallahualam. []

Baca juga:

0 Comments: