Headlines
Loading...
Kado Tahun Baru untuk Rakyat Indonesia, PPN 12%

Kado Tahun Baru untuk Rakyat Indonesia, PPN 12%


Oleh. Qurrota Aini, S.Sos.

SSCQMedia.Com-Di awal tahun 2025 rakyat Indonesia diberi kado dari pemerintah berupa kenaikan PPN yang sebelumnya 11%, naik menjadi 12%. Ini tentunya menjadi masalah baru bagi rakyat. Bagaimana tidak? Biaya hidup terus naik, tetapi mereka terus dijejali dengan berbagai macam pajak. Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dia mengatakan alasan kenaikan PPN ini adalah karena adanya program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu makan bergizi gratis. Menurut Airlangga, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% bisa meningkatkan pendapatan negara, dan bisa mendukung program prioritas bidang pangan dan energi. Apalagi alokasi anggaran untuk program makan gratis ini sangat besar yaitu mencapai 71 triliun (beritasatu.com, 16/12/2024).

Sementara petisi tolak kenaikan PPN yang ditandatangani 113.000 orang telah diterima Sekretariat Negara. Penyerahan petisi itu dilakukan pada saat aksi damai di depan Istana Negara yang diwakili oleh Risyad Azhary selaku inisiator petisi. Namun menurut Risyad, respon dari Setneg tampak biasa saja, seperti hanya formalitas. Menurut Risyad, aliansi tolak petisi ini akan mengawal kebijakan tersebut hingga dibatalkan (beritasatu.com, 20/12/2024).

Sementara itu, pemerintah merilis daftar barang dan jasa yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu (21/12) memaparkan daftar barang dan jasa yang akan dikenai PPN 12% pada 1 Januari 2025, antara lain:
1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng "Minyakita", tepung terigu, dan gula industri.
2. Uang elektronik dan dompet digital.
3. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
4. Biaya berlangganan platform digital, seperti: Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya.
5. Tiket pesawat domestik.
6. Tiket konser.

Sementara itu barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%, antara lain:
1. Barang kebutuhan pokok, yaitu: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
2. Bidang jasa, yaitu: jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan sebagainya.
3. Barang lainnya, misalnya: buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum, dan sebagainya.

Dari data di atas sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kezaliman kepada rakyatnya. Sebagaimana kita ketahui, bahwa barang yang sudah terkena PPN 11% sebelumnya, akan mengalami kenaikan juga sebesar 12%. Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi pendapatan utama negara. Dan apa yang dikatakan pemerintah bahwa mereka akan memilih barang dan jasa tertentu yang akan dikenai PPN 12%, hanyalah lip service alias manis di mulut saja. Hal ini yang membuat rakyat merasa keberatan atas kenaikan PPN 12%.

Bantuan pemerintah berupa bantuan sosial (bansos), subsidi PLN, dan subsidi lainnya sebagai kompensasi kenaikan PPN ini, tidak lantas membuat bisa membantu mereka. Apakah cukup membantu rakyat? Ini adalah contoh dari kebijakan penguasa populis otoriter, di mana pemerintah sudah merasa cukup dengan memberikan bantuan seperti bansos, subsidi listrik, dan subsidi lainnya di tengah kenaikan PPN. Semua bantuan tersebut hanya sekejap, sekadar numpang lewat, karena faktanya bantuan yang diberikan sangat tidak setimpal dan memadai.

Coba kita bayangkan, jumlah bansos untuk rakyat tertentu (miskin) hanya Rp300.000 setiap bulannya, apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama satu bulan? Tentu jumlah ini sangat jauh dari kata cukup. Begitu juga dengan bantuan lainnya. Itu hanyalah salah satu contoh bantuan yang tidak bisa menjadi pemecah masalah bagi rakyat. Ini akibat sistem kapitalisme yang mencengkeram negeri dengan menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Padahal negeri ini kaya akan sumber daya alam yang melimpah, akan tetapi itu semua dikuasai oleh asing.


Pandangan Islam Terkait Pajak

Pajak dalam sistem kapitalisme dan sistem Islam sangatlah berbeda. Dalam sistem Islam, semua aturan tersebut berasal dari akidah Islam yang melahirkan banyak cabang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sumber penerimaan dan pengeluaran negara Islam berdasarkan pada syariat Islam yang digali dari dalil-dalil syarak.

Pajak memang merupakan salah satu sumber penerimaan di dalam APBN Khilafah. Namun, karakteristiknya sangat berbeda dengan pajak di dalam sistem kapitalisme. Pajak didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan Allah Swt. atas kaum muslim untuk menunaikan belanja pada kebutuhan-kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas mereka, ketika tidak ada harta di baitulmal untuk memenuhi belanja tersebut (Zallum, 2004, hlm. 122)

Belanja tersebut adalah untuk jihad fi sabilillah, industri militer, dan industri yang mendukung jihad fi sabilillah; santunan fakir, miskin, dan ibnu sabil; untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru, dan orang-orang yang memberikan pelayanan kepada kaum muslim; kebutuhan pelayanan umum, seperti infrastruktur jalan, sekolah, dan rumah sakit, yang dapat menyebabkan bahaya ketika jumlah dan kualitasnya kurang; dan penanganan bencana alam, seperti kelaparan, gempa, dan topan (Zallum, 2004, hlm. 123-129).

Oleh karena itu, pajak di dalam Islam merupakan sumber penerimaan insidental (sementara). Pajak hanya dipungut ketika sumber-sumber penerimaan negara, seperti zakat, kharaj, jizyah, dan pendapatan dari harta milik umum tidak mencukupi untuk membiayai belanja yang wajib ditunaikan oleh kaum muslim dan kaum muslim tidak melakukan sumbangan sukarela (tabarru’at) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan tersebut. Sebaliknya, pajak di dalam sistem kapitalisme bersifat permanen, bahkan menjadi sumber utama penerimaan negara.

Kemudian, objek pajak di dalam Islam hanya orang-orang muslim yang kaya. Pasalnya, kebutuhan yang menjadi dasar penarikan pajak di atas merupakan kewajiban kaum muslim. Batasan orang kaya di sini adalah memiliki kelebihan dari pengeluaran untuk kebutuhan primer dan sekunder (Zallum, 2004, hlm. 130). Sehingga orang-orang miskin dan orang-orang kafir bukan merupakan wajib pajak dalam negara Islam (Khilafah).

Dalam Islam, pemimpin negara (khalifah ) juga berkewajiban untuk meriayah (mengurus) rakyatnya dengan baik, seperti dalam sebuah hadis, "Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam sistem Islam, para pemimpinnya adalah individu-individu yang bertakwa dan takut pada Allah, sehingga mereka akan mengurus rakyat secara maksimal. Misalnya adanya riayah dalam bidang pendidikan dengan pemberian pendidikan gratis, kesehatan gratis, harga kebutuhan yang terjangkau, fasilitas umum yang memadai, dan sebagainya.

Kesejahteraan rakyat sangat diperhatikan dan kebijakan pemerintah negara Khilafah tidak menyulitkan rakyat. Contoh pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, gaji guru sebesar 15 dinar per bulan. Di mana satu dinar sebesar 4,25 gram emas. Satu gram emas saat ini sebesar Rp1.500.000. Maka akan kita dapati jumlahnya sebesar Rp95.000.000. Nilai gaji yang sangat fantastis bagi seorang guru dalam negara Khilafah. Demikian juga pada masa kekhilafahan berikutnya, yang juga memberikan gaji tinggi bagi guru dan pegawai lain dalam negara Khilafah.

Kebijakan-kebijakan pemerintah pun tidak akan membebani rakyat, karena Allah menyuruh pemimpin negara Islam untuk tidak menyulitkan mereka. Dalam ayat Al-Qur’an dan hadis disebutkan, "Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada sesama manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapatkan siksa yang pedih.” (QS. Asy-Syura: 42)

Dalam hadis juga disebutkan,
"Sungguh, manusia yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan paling dekat kedudukannya di sisi Allah ialah pemimpin yang adil. Orang yang paling dibenci Allah dan paling jauh kedudukannya dari Allah adalah pemimpin yang zalim.” (HR. Tirmidzi)

"Siapa pun pemimpin yang menipu rakyatnya, maka tempatnya di neraka." (HR. Ahmad)

Itulah beberapa ancaman Allah bagi pemimpin yang zalim dan berusaha menyulitkan kehidupan rakyat. Oleh karena itu, Allah melarang pemimpin negara Islam untuk berbuat hal seperti itu. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: