Headlines
Loading...
Konsekuensi Pergaulan Bebas Menurut Pandangan Islam

Konsekuensi Pergaulan Bebas Menurut Pandangan Islam

Oleh. Indri Wulan Pertiwi
(Kontributor SSCQMedia.Com dan Aktivis Muslimah Semarang)

SSCQMedia.Com-Seiring dengan arus waktu, pergaulan bebas yang berujung pada insiden pelecehan, kekerasan, bahkan tindakan pembunuhan menjadi hal yang kerap terjadi di masyarakat dewasa ini. Kasus tragis pembunuhan seorang wanita hamil lima bulan oleh kekasihnya di Kabupaten Gowa adalah bukti nyata dari kelalaian terhadap ajaran agama dan norma moral yang seharusnya dijunjung tinggi. Dalam Islam, mendekati zina saja telah dilarang, apalagi melakukan perbuatan zina (hubungan intim di luar nikah) merupakan larangan yang tegas dan dosa besar yang harus dihindari.

Peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi melibatkan seorang pria bernama Jibril yang nekat membunuh kekasihnya, Putri Indah Sari Nurcahyani, yang tengah hamil lima bulan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban diserang secara brutal dengan 79 tusukan menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat. Terlihat bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan saksama, mengajak korban untuk bertemu dan membawanya ke lokasi kejadian.

Jenazah korban telah dikebumikan setelah proses autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Makassar. Sejumlah barang bukti seperti dua sepeda motor, baju, dan celana korban telah ditemukan. Sementara badik dan telepon genggam masih dalam proses pencarian karena tersangka membuangnya di rawa. Tersangka pembunuhan, Jibril, dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasal 340 KUHP (Makassar.Tribunnews.com, 22/1/2025).

Berbagai konsekuensi pergaulan bebas seperti pelecehan, kekerasan, bahkan pembunuhan, sejatinya tidak hanya merugikan individu secara personal, namun juga mencerminkan kerusakan yang meluas pada struktur sosial. Hal ini berasal dari sistem kapitalisme sekuler yang cenderung menekankan individualisme, konsumerisme, dan kebebasan tanpa batas, yang pada gilirannya memperkuat budaya pergaulan bebas dan menyebabkan penurunan moral yang berdampak negatif dalam masyarakat.

Berbagai kasus kejahatan akibat pergaulan bebas telah berulang kali terjadi, membuktikan ketidakmampuan negara dalam menemukan solusi hingga ke akar permasalahan, sekaligus memberi kesan sebagai kejahatan yang biasa. Hal ini sangat berbahaya karena dapat membuat masyarakat menjadi kurang sensitif terhadap permasalahan tersebut dan seolah-olah membiasakan kerusakan terjadi di tengah masyarakat secara keseluruhan. Hal ini juga mencerminkan kegagalan negara dalam menerapkan nilai-nilai kehidupan di masyarakat serta dalam penerapan aturan hukum yang tegas, sebagaimana yang dijelaskan dalam ajaran Islam agar terhindar dari terjadinya kasus-kasus tersebut.

Dalam perspektif Islam, ketaatan terhadap ajaran agama yang mengarah pada ketertiban dan kedamaian di masyarakat sangat ditekankan. Islam juga memberikan pedoman yang jelas dan tegas terkait pergaulan dan hubungan antara pria dan wanita untuk menjaga kehormatan serta moralitas masyarakat. Teguh pada aturan yang tegas mengenai pergaulan dan hubungan antar lawan jenis akan membentengi individu dan masyarakat dari perilaku yang merugikan serta melanggar norma sosial yang berlaku.

Penerapan pendidikan berbasis akidah Islam dapat menjadi langkah awal dalam menanggulangi pergaulan bebas yang merusak di masyarakat. Melalui edukasi yang komprehensif dan pendekatan inklusif akan nilai-nilai Islam, generasi akan memahami pentingnya penerapan Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam interaksi sosial. Hal ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga nilai-nilai moral serta etika.

Selain melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, negara juga wajib menegakkan hukum yang jelas dan tegas sesuai dengan syariat Islam. Contohnya, dalam agama Islam, perbuatan zina dianggap sebagai dosa besar yang wajib dikenai hukuman, sebagai pembelajaran bagi individu maupun masyarakat. Hukuman untuk perbuatan zina dalam Islam didasarkan pada berbagai faktor termasuk bukti yang ada, seperti dalam kasus yang telah dijelaskan di atas di mana korban telah hamil lima bulan, maka hukumannya dapat mencakup hukuman fisik seperti cambuk atau rajam.

Sementara untuk kasus pembunuhan, yang juga merupakan tindakan serius yang harus diadili dengan adil sesuai ketentuan hukum Islam, pada konteks kasusnya, seperti dalam kasus pembunuhan yang direncanakan, hukuman yang bisa dijatuhkan, antara lain hukuman kisas (pembalasan) atau diyat (denda).

Namun yang paling penting untuk diingat adalah dalam Islam, penegakan hukum harus melalui proses peradilan yang adil, di mana bukti yang kuat harus diajukan sebelum hukuman dapat ditegakkan. Sebab tujuan utama dari hukuman dalam Islam adalah untuk menegakkan keadilan serta melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Dan semua ini tidak dapat dilakukan oleh individu semata, melainkan memerlukan keterlibatan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara adil tanpa diskriminasi dan berdasarkan prinsip keadilan.

Tanpa mengurangi rasa empati pada korban maupun keluarga korban pembunuhan, penulis ingin menyampaikan, bahwa dampak pergaulan bebas yang dipengaruhi oleh sistem kapitalisme sekuler tidak hanya melanggar nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang merusak dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran, melalui pendidikan, dan implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, agar pergaulan yang sehat, bermartabat, dan beradab dapat terwujud. Selain itu, menjadi penting untuk negara dalam menerapkan sistem pendidikan, pergaulan, dan hukum berbasis Islam kafah dalam naungan Khilafah. Sehingga pergaulan bebas yang merugikan dapat diminimalisir sehingga masyarakat yang lebih baik dapat terbentuk di masa depan.

Wallahualam. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: