Perda LGBT, Mampukah Memberantas Habis Pelakunya?
SSCQMedia.Com-Fenomena penyimpangan seks atau kerap kali disebut LGBT yang seharusnya terlihat tabu di negara religius seperti Indonesia, faktanya kini justru makin liar. Makin ke sini mereka makin eksis dan berani menampakkan diri di masyarakat bertamengkan kalimat "Ini sudah takdir Tuhan". Sampai-sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) sebagai upaya untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. (AntaraNews.com, 4/1/2025)
Faktanya selain di Minang, fenomena LGBT ini juga makin marak di berbagai daerah di Indonesia. Sanksi sosial bagi mereka pun nampaknya makin memudar akibat dari berlakunya UU yang melindungi hak pelaku LGBT, yakni UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan sayangnya, LGBT termasuk salah satu hak kebebasan yang patut dilindungi dan dilarang didiskriminasi. Maka, selama Undang-undang itu ada, kita tak bisa melakukan apa-apa. Di sisi lain, jumlah kasus HIV/AIDS kian tahun kian melonjak dan salah satu faktor terbanyaknya ialah akibat perilaku LGBT. Berdasarkan data KataData.co.id (4/7/2023) saja, dilaporkan ada sekitar 52 ribu kasus HIV pada 2022 akibat homoseksual.
Lantas bagaimana cara kita menyikapinya? Sementara hak bagi para LGBT saja dilindungi Undang-undang, padahal mereka sudah sangat jelas membuat kerugian besar dengan penyakit akibat dari penyimpangan yang mereka lakukan. Siapa sebenarnya pencetus HAM kalau bukan dari sistem kapitalisme sekuler? Di sistem ini, semua hak manusia wajib dihormati dan dihargai, padahal yang seperti ini sudah jelas bikin orang lain merugi. Maka jika pun perda LGBT di Minang bisa disahkan, apakah itu akan menjamin bisa memberantas total sementara UU HAM masih hidup? Jawabannya, tentu tidak!
Perlu ditegaskan lagi, sistem kapitalisme sudah terbukti kerusakannya. Sistem ini berpatok pada kebebasan yang berujung pada kebablasan. Begitulah sistem kapitalisme. Satu-satunya cara menyelesaikan problematika LGBT adalah dengan menerapkan hukum yang tegas dan mengatur hubungan sebagaimana dalam Islam.
Disebutkan dalam suatu hadis,
مَنۡ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا ٱلۡفَاعِلَ وَٱلۡمَفۡعُولَ بِهِ
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud).
Terlihat kejam, namun dengan hukuman tegas seperti ini tentu akan memutus rantai perilaku penyimpangan selanjutnya. Selain hukum yang tegas, masyarakat juga akan diedukasi dan dididik dengan moral Islam. Sehingga hanya akan melahirkan individu-individu yang taat dan terhindar dari perilaku bejat. Wallahualam. []
Baca juga:

0 Comments: