Oleh. Anita N.
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Kasus pagar laut di Tangerang bukanlah satu-satunya kasus pagar laut di Indonesia. Dia adalah pembuka kasus pagar laut di berbagai tempat di Indonesia. Salah satunya ada di Sidoarjo sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron mengungkap ada sertifikat hak guna usaha (HGU) di pagar laut Sidoarjo atas nama tiga perusahaan. Dia merinci, PT Surya Inti Permata memiliki 285 hektare, PT Semeru Cemerlang memiliki 152 hektare, PT Surya Inti Permata memiliki 219 hektare. "Kalau ditotal 656,8 hektare, lebih besar daripada Tangerang," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. (CNN Indonesia, 30/1/2025).
Kondisi di atas bisa terjadi karena kita menerapkan sistem kapitalistik yang mengagung-agungkan kebebasan dalam kepemilikan. Akibatnya, ketika pengusaha melihat ada keuntungan yang menggiurkan dalam pengelolaan pantai, penguasa mengamininya dengan membuatkan regulasi yang melegalkan prosesnya. Dalam kasus pagar laut ini diterbitkanlah PP No 18 dan 42 tahun 2021. Dengan adanya PP ini, pengusaha dapat mengantongi sertifikat HGU laut dengan luas yang fantastis, mengakibatkan para nelayan kesulitan untuk mencari ikan karena laut mereka dipagari dan mereka dilarang melewatinya. Kapitalisme menyebabkan penderitaan bagi masyarakat.
Islam hadir memberikan solusi bagi seluruh masalah umat, termasuk masalah pagar laut. Islam akan meniadakan pagar laut tersebut.
Di dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Masing-masing memiliki ketentuan siapa yang berhak memiliki dan mengelolanya. Tidak ada yang boleh menerobos ketentuan tersebut. Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Dari hadis di atas, jelaslah bahwa setiap muslim memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan seluruh sumber daya alam untuk kehidupannya, berupa padang rumput, air, dan api. Rakyat ataupun penguasa tidak boleh saling menghalangi dalam memanfaatkannya.Termasuk dalam kategori hadis di atas adalah semua sumber daya air yang melimpah-ruah, terus-menerus dan tidak terputus seperti mata air, sungai, danau, laut, dan samudera.
Setiap muslim berhak untuk mendapatkan kemanfaatannya, sehingga memagari laut untuk kepentingan perseorangan ataupun kelompok tertentu jelas bertentangan dengan syariat Islam, karena menyebabkan muslim lainnya terhalang dari memanfaatkannya. Bahkan, jika negara ingin, negara tetap tidak berhak memberikan hak kelola kepada individu/kelompok.
Jika negara bersikukuh memberikan hak pengelolaan kepada individu, berarti penguasa sudah berlaku zalim. Untuk itu, rakyat berhak mengajukan pengaduan kepada mahkamah madzalim untuk memeriksa penguasa yang menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu/kelompok hingga menyulitkan rakyat.
Baca juga:

0 Comments: