Headlines
Loading...
Islam Memerangi Keserakahan dan Kekuasaan Oligarki

Islam Memerangi Keserakahan dan Kekuasaan Oligarki

Oleh. Indri Wulan Pertiwi 
(Kontributor SSCQMedia.Com dan Aktivis Muslimah Semarang)

SSCQMedia.Com-Kasus pagar laut telah menjadi topik yang menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kendati kasus ini tidak hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga mengancam kedaulatan negara. Namun, sayangnya tidak ditangani dengan serius oleh pihak berwenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana negara mampu melindungi wilayahnya dan sejauh mana kekuasaan oligarki telah mencengkram negeri ini.

Pada pertemuan dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyatakan telah memberhentikan delapan pejabat terlibat dalam kasus pagar laut Tangerang. Meskipun demikian, Nusron mengakui ketidaktahuannya apakah para pejabat tersebut menerima suap atau tidak, sementara dia menegaskan bahwa dugaan kejahatan tersebut bukan dalam ranah kewenangan ATR/BPN.

Para tokoh seperti Susan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Boyamin Saiman dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti, dan Muhammad Aminullah dari WALHI Jakarta memberikan pandangan kritis terhadap kasus ini. Mereka juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan haruslah lebih tegas dan efektif, serta menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam kasus-kasus seputar perusakan lingkungan dan penguasaan tanah yang tidak sah. Mereka berpendapat bahwa ketidaknetralan dan lemahnya penegakan hukum dapat membuka peluang bagi kepentingan bisnis yang merugikan masyarakat serta menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara dan kepentingan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam. (tirto.id, 31/1/2025)

Kasus pagar laut di Indonesia belakangan ini memperlihatkan kompleksitas dalam penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam. Meskipun telah ada upaya untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu, sanksi yang diberikan tidak sepadan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, bahkan terkesan ada upaya tengah melindungi dalang yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap seriusnya negara dalam penegakan hukum dan penjagaan akan kedaulatannya. Selain itu, terlihat jelas banyak pejabat negara yang terlibat serta mendukung tindakan curang ini dengan menggunakan beragam retorika dan usaha untuk menghindari konsekuensi hukum.

Ketidakberdayaan negara melawan oligarki bukanlah tanpa sebab, tapi dikarenakan sistem kapitalisme sekuler yang menjadi sandaran negara. Sebab dalam konteks sistem kapitalisme, kekayaan cenderung berkumpul di tangan sejumlah kecil orang atau kelompok yang memiliki kontrol yang kuat atas sumber daya ekonomi. Hal ini terjadi karena adanya kebijakan ekonomi yang tidak adil, serta adanya prinsip liberalisme yang membuka peluang untuk munculnya korporatokrasi, yang menghasilkan regulasi yang cenderung memihak oligarki daripada rakyat umum.

Melalui konsentrasi kekayaan, kekuasaan, dan akses yang terkumpul pada sejumlah kecil individu atau kelompok elit serakah, menjadikan mereka memiliki kekuatan ekonomi dan politik yang besar. Kekuatan ini mereka gunakan untuk memperkuat posisi sosial mereka dalam masyarakat. Serta memenuhi syahwat keserakahan mereka terhadap sumberdaya yang ada, melalui pengaruh politik yang kuat yang mereka miliki, baik melalui koneksi, kekuasaan, maupun kontrol terhadap lembaga politik dan pemerintahan, mereka juga mampu mempengaruhi kebijakan publik dan pengambilan keputusan demi kepentingan mereka.

Sementara di sisi lain, negara sering bergantung pada investasi, pajak, dan sumbangan dari oligarki untuk menjalankan perekonomian. Kondisi ini menyebabkan sulit bagi negara untuk menentang kepentingan oligarki. Kendati negara mengetahui hal tersebut membahayakan kesejahteraan masyarakatnya serta kedaulatan negara, seperti yang terjadi dalam kasus pagar laut ini.

Ditambah dengan penerapan hukum dalam sistem kapitalisme sekuler sangatlah lemah sebab berasal dari akal manusia dan bisa dinegosiasikan dengan uang, sehingga para pelaku kejahatan sering kali lolos dari jeratan hukum dengan berbagai alasan, seperti kurangnya bukti yang cukup kuat hingga intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan membuat para pelaku kejahatan merasa bebas untuk terus melakukan tindakan ilegal. Bahkan dalam beberapa kasus, negara maupun pejabatnya, tidak melindungi rakyatnya, tapi bertindak sebagai fasilitator kejahatan terhadap rakyat, melalui berbagai kebijakan, korupsi, penyuapan, dan kolusi yang merusak penegakan hukum di negara ini.

Hal tersebut berbeda dengan negara dalam sistem Islam, karena dalam paradigma Islam Negara berfungsi sebagai pelindung dan pemelihara kepentingan rakyat. Dengan menerapkan prinsip kedaulatan dalam hukum syariah. Sebab islam juga mensyaratkan bahwa para penguasa harus tunduk hanya pada prinsip-prinsip Islam, melarang mereka dari menyalahgunakan kekayaan rakyat atau memfasilitasi perampasan aset publik oleh pihak lain.

Selain itu dalam sistem ekonomi, Islam memiliki prinsip kepemilikan dan pedoman manajemen yang jelas. Seperti larangan individu atau korporasi dalam menguasai kepemilikan umum seperti sumberdaya alam, sehingga kemunculan oligarki atau korporatokrasi dapat di perangi dan negara juga mampu berdaulat. Meski dalam hal ini negara hanya bertugas sebagai pengelola, sebab hasil yang demikian besar dari SDA tersebut akan dibagikan kembali kepada rakyat, melalui pendistribusian yang adil untuk kebutuhan dasar rakyat seperti layanan kesehatan dan pendidikan gratis serta membangun kepentingan publik.

Melalui penerapan pendidikan yang berbasis Islam. Negara Islam juga akan mencetak banyak individu yang berkualitas sebab memiliki kepribadian Islam yang kuat keyakinan dan ketakwaan mereka, sehingga mereka mematuhi setiap perintah dan larangan-Nya. Hingga mereka jauh dari perilaku korupsi, kolusi, nepotisme, penjualan aset negara, seperti yang dilakukan banyak pejabat hari ini. Selain itu hukum dalam Islam juga bukanlah karangan akal manusia, namun berasal dari Allah Swt, yang pasti akan memberi keadilan bagi semua tanpa ada kecenderungan, sehingga negara dapat memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar hukum, dan memastikan kesetaraan di hadapan hukum bagi semua individu.

Dengan demikian, secara keseluruhan prinsip-prinsip dalam Islam dapat menjadi solusi untuk memerangi keserakahan dan kekuasaan oligarki, baik dalam kegiatan ekonomi maupun dalam hukumnya. Maka menjadi tugas negara untuk segera mengimplementasikan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah guna memerangi keserakahan dan kekuasaan oligarki serta mampu menjaga kedaulatan dan memberikan perlindungan maupun kesejahteraan bagi rakyatnya. Wallahualam. [HZ]


Baca juga:

0 Comments: