Headlines
Loading...
Kampus Kelola Tambang, Arah Pendidikan Makin Bimbang

Kampus Kelola Tambang, Arah Pendidikan Makin Bimbang


Oleh. Dian Harisah
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com-Saat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disahkan, sejak itu pula otonomi kampus mulai diberlakukan. Melalui undang-undang ini negara memberikan otonomi penuh kepada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dalam mengelola perguruan tinggi. PTN BH ini memiliki otonomi penuh baik dalam bidang akademik maupun non-akademik seperti otonomi keuangan. Dalam hal ini PTN diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggali sumber pendanaan selain dari APBN (nextpolicy.org, 13/5/2024).

Hal ini pula yang menginisiasi munculnya usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak inisiatif untuk memberikan peluang bagi kampus dalam mengelola tambang. Usulan ini termaktub dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025) kemarin (Kompas.com, 25/1/2025).

Usulan ini didukung oleh Forum Rektor Indonesia melalui wakilnya, Prof. Didin Muhafidin, yang menyampaikan argumentasi bahwa jika kampus mendapat legalitas mengelola tambang, maka biaya kuliah akan bisa ditekan. Pasalnya, kampus akan memiliki sumber pendanaan dari pengelolaan tambang sehingga tidak akan menarik uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi dari mahasiswanya.

Wacana kampus mengelola tambang ini memungkinkan untuk diberlakukan karena adanya otonomi kampus yang membuat kampus terpaksa mencari pendapatan mandiri. Usulan ini sejatinya akan membelokkan orientasi kampus. Sebagai konsekuensi industrialisasi pendidikan (PTN BH) ini kampus mengalami disorientasi pendidikan yakni arah pendidikan makin bimbang.

Pertanyaannya, apakah ini benar-benar menyolusi atas tingginya biaya pendidikan tinggi? Banyak kalangan menyangsikan hal itu. Di antara cendekiawan yang dengan tegas menolak usulan kampus kelola tambang adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid. Menurutnya, butuh modal besar untuk melakukan eksploitasi barang tambang. Dari mana kampus mendapatkan dana besar untuk menjalankan itu, imbuhnya. Sementara dana pendidikan yang dimiliki kampus sangatlah terbatas (cnnindonesia.com, 25/1/2025).

Di samping itu perlu dipikirkan pula apakah legalitas kampus dalam mengelola tambang akan sesuai tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi? Tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 di antaranya bertujuan untuk mengembangkan potensi mahasiswa menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Dapat dipahami bahwa jika kampus disibukkan dengan aktivitas pengelolaan tambang maka tujuan-tujuan itu akan akan sulit tercapai.

Dan ternyata tidak hanya kampus yang akan mendapat legalitas mengelola tambang. Telah lama pengelolaan tambang diberikan penguasa pada swasta. Dan beberapa waktu lalu pemerintah juga memberikan legalitas bagi ormas untuk melakukan hal yang sama. Pengelolaan tambang oleh swasta, kampus, ataupun organisasi masyarakat (ormas) menunjukkan terjadinya disfungsi negara yang seharusnya berperan sebagai raa'in dan junnah yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan publik.

Tentu perlu untuk direnungkan, mengapa banyak pihak ingin terlibat dalam pengelolaan tambang? Hal ini memastikan pada kita bahwa hasil tambang Indonesia tidaklah sedikit. Sebagai contoh perusahaan tambang terbesar yang telah beroperasi sejak tahun 1967 adalah PT Freeport MC Moran. Freeport pada tahun 2023 saja menghasilkan tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ons emas dan meraup laba bersih sebesar Rp 48,79 trilliun. Tentu ini bukan hasil yang kecil. Fakta tersebut mengisyaratkan kausa banyak pihak berebut kelola tambang.


Tambang Dikelola Negara 

Sejatinya, siapakah yang berhak mengelola tambang? Dan untuk pos apa sajakah hasil tambang tersebut?

Di dalam hadis yang masyhur Rasulullah Muhammad saw. pernah menyampaikan bahwa kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal yakni air, api, dan padang gembalaan. Artinya, semua hal yang berkaitan dengan kebutuhan umum baik air, sumber energi, hutan, dll adalah milik umum. Hal ini meniscayakan peran negara dalam mengelolanya untuk digunakan sebesar-besar urusan umat termasuk pendidikan tinggi.

Sebagaimana termaktub dalam buku sistem keuangan Negara Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan bahwa barang tambang yang jumlahnya tak terbatas merupakan milik umum seluruh rakyat, maka negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan untuk memilikinya. Demikian juga negara tidak boleh memberi izin pada perorangan atau perusahaan melakukan eksploitasi untuk menghidupi mereka. Negara -dalam hal ini- wajib melakukan eksploitasi barang tambang (sumber alam) tersebut mewakili kaum muslim, kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan mereka termasuk biaya pendidikan tinggi dan para peneliti. Demikianlah Islam mengatur harta kepemilikan umum.

Namun, hal ini akan sulit untuk diwujudkan ketika negara kita masih menganut sistem demokrasi kapitalisme. Sebagai dampak dari kapitalisasi pendidikan, kampus hanya akan berorientasi untuk mengejar materi saja. Dalam penerapan sistem kapitalisme, pembiayaan pendidikan ditanggung orang tua atau personal sehingga menjadi sangat berat dan ini pula yang akhirnya menutup peluang mahasiswa yang miskin mengenyam pendidikan tinggi.

Kampus sebagai lembaga pendidikan harusnya fokus untuk membentuk kepribadian Islamiah mahasiswanya dan mencetak generasi unggul dengan karya terbaik untuk kontribusi kepada umat.
   
Mudah bagi Islam mewujudkan pendidikan tinggi yang memiliki arah yang jelas. Islam mewajibkan pembiayaan kampus ditanggung oleh negara dari kas kepemilikan umum, termasuk pertambangan. Negara diharuskan mengelola sumber daya alam tak terbatas yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk sarana umum termasuk layanan pendidikan.

Jika kita mau menelaah ulang berbagai ketidakbijakan negara dalam menyelesaikan urusan umat, tentu makin kuat keinginan untuk mencari alternatif sistem yang benar-benar menyolusi berbagai problem rakyat yang terjadi saat ini. Islam adalah satu-satunya alternatif yang mumpuni dan paripurna dalam menyolusi berbagai problem yang kita hadapi termasuk pendidikan tinggi.

Wallahualam bissawab. [An]

Baca juga:

0 Comments: