Headlines
Loading...
Kasus Pagar Laut, Kekuasaan Negara di Tangan Oligarki?

Kasus Pagar Laut, Kekuasaan Negara di Tangan Oligarki?

Oleh. Risa Fitriana
(Kontributor SSCQMedia.Com, Content Writer, dan Aktivis Dakwah)


SSCQMedia.Com-Kasus pagar laut ternyata sudah tersebar di berbagai daerah. Dan inilah pagar laut misterius yang terungkap ke publik, yakni di Kabupaten Tangerang, Banten; Pulau C reklamasi Jakarta; Kamal Muara, Jakarta; serta Bekasi, Jawa Barat (cnnindonesia.com, 23/1/2024). Bahkan, ada juga pagar laut di Subang, Sumenep hingga Lampung (kumparan.com, 30/1/2025). Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut yang dianggap telah melanggar banyak undang-undang (antaranews.com, 29/1/2025).

Bagian laut yang sudah memiliki SHM atau HGB tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat umum. Rakyat makin terbatas untuk mendapatkan penghidupan dari laut.

Simpang siur polemik pagar laut disebabkan oleh hukum buatan manusia, yang berasaskan kepentingan, terutama pemilik modal dalam membuat kebijakan bisa dipermainkan. Tentu, kecondongan kebijakan pada penguasaan SDA yang semena-mena ini menimbulkan kesenjangan dan jelas bahwa kekuasaan negara kini telah berada di tangan para oligarki.

Kasus pagar laut ini adalah buah dari sistem kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan para pemilik modal, sehingga menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat. Kedaulatan yang sesungguhnya tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem kapitalisme.

Negara hanya menjadi regulator yang mengatur atau memberikan kebijakan sesuai dengan arahan para kapital. Mirisnya lagi, negara bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital. Ini sudah menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri. Sebab, sudah banyak kebijakan yang terasa tidak adil untuk rakyat.

Ketika negara hanya berperan sebagai penggerak para kapital, akibatnya tidak memiliki kuasa lagi untuk menindak para kapitalis yang perbuatannya menyengsarakan rakyat, seperti adanya HGB dan SHM pagar laut. Sebenarnya ini merupakan masalah yang kompleks dengan alur putaran sistem penuh taktis. Tapi yang jelas, sistem kapitalisme telah gagal menyejahterakan rakyat.

Sedangkan Islam mengatur kepemilikan umum yang haram dimiliki oleh individu/swasta. Sebagaimana dalam sabda rasul berikut ini: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api, dan harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah)

Sistem Islam berbeda dengan sistem atau aturan buatan manusia yang bersifat fleksibel bisa kapan saja diubah sesuai dengan kepentingan dan dilanggar tanpa dosa. Penerapan Islam dalam negara (Khilafah) menjadikan Allah sebagai pemegang kedaulatan. Kedaulatan penuh ini membuat negara khalifah tidak akan tunduk pada korporasi. Pemimpin negara (khalifah) memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya.

Islam dengan serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan harta milik umum membuat rakyat dapat hidup sejahtera karena lebih banyak menerima hasil SDA, berbeda dengan kondisi saat ini. Selain itu, dalam Khilafah pelanggaran terhadap syariat kepemilikan umum tersebut adalah kemaksiatan dan ada sanksi berat bagi pelakunya. Tidak ada yang dapat mengotak-ngatik atas dasar kepentingan. Sebab, hukum Allah mutlak dan terjaga kesempurnaannya. Wallahualam. [Hz]

Baca juga:

0 Comments: