Headlines
Loading...
Maraknya Liberalisasi Pergaulan, Buah Sistem Sekularisme

Maraknya Liberalisasi Pergaulan, Buah Sistem Sekularisme

Oleh. Alya Izdihar
(Kontributor SSCQMedia.Com, Guru, dan Aktivis Muslimah)

SSCQMedia.Com—Viral, seorang ibu guru agama di sebuah SMP di Grobogan Jawa Tengah mengajak siswanya melakukan aktivitas tak senonoh selama dua tahun. Korban diancam akan diberi nilai jelek jika enggan menuruti keinginannya. Korban pun mengalami gangguan mental dan pindah ke pondok pesantren. Hingga saat ini, korban dalam kondisi trauma dan tertekan. Di usianya yang baru berusia 15 tahun, dia harus mengalami perbuatan asusila gurunya. Korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian (JawaPos.com, 09-01-2025).

Masalah kerusakan moral seperti ini marak terjadi karena sistem yang dipakai adalah sistem sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Pornografi dan pornoaksi lazim terjadi pada masyarakat yang jauh dari aturan Islam.

Kerusakan moral ini terjadi pada semua kalangan, baik muda maupun tua, baik siswa maupun gurunya. Ide kebebasan membuat individu masyarakat, sekalipun itu seorang guru, lebih mengedepankan hawa nafsunya.

Negara yang seharusnya dapat mewujudkan masyarakatnya yang berakhlakul karimah,  justru abai dan melahirkan aturan yang lemah, misalnya adanya aturan kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kesehatan reproduksi yang berasal dari peradaban Barat. Juga kebijakan kesetaraan gender dan kebebasan berperilaku semua turunannya yang berasal dari sekularisme kapitalisme.

Islam sebagai sistem aturan kehidupan telah memberikan petunjuk manusia dalam menjalankan hidupnya termasuk pergaulan (interaksi laki- laki dan wanita). Beberapa aturan mengenai hubungan pria dan wanita dalam Islam yakni sebagai berikut:

1. Perintah menundukkan pandangan (ghadhd al bashar) dan menjaga kemaluan. (QS. An Nur: 30-31)
2. Perintah kepada perempuan untuk mengenakan jilbab dan kerudung (QS. Al Ahzab :59 dan QS. An Nur : 31).
3. Larangan untuk tabaruj bagi kaum wanita. Tabaruj berarti menampakkan perhiasan dan  aurat perempuan kepada laki laki asing. Hal itu biasa dilakukan untuk menarik perhatian kaum laki laki untuk memikat dan menggoda kaum laki laki sehingga naluri seksualnya bangkit. (QS.  Al Ahzab : 33)
4. Larangan khalwat antara pria dan wanita, kecuali disertai mahram. Khalwat artinya bertemu lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya di suatu tempat. (HR Bukhari dan Muslim)
5. Larangan terhadap kaum wanita untuk bepergian (safar) kecuali disertai mahram. (HR Muslim Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
6. Larangan atas wanita untuk keluar rumah, kecuali seijin suami/ walinya.
7. Perintah pemisahan (infishal) antara pria dan wanita.
8. Hubungan pria dan wanita hendaknya merupakan hanya relasi umum bukan relasi khusus. Hubungan umum itu seperti pendidikan, kesehatan, jual beli, kegiatan di jalan, pasar, sekolah dan muamalah lainnya dalam bentuk laki dan perempuan saling tolong menolong dan kemaslahatan masyarakat.

Perselingkuhan, seks bebas, pemerkosaan, aborsi merupakan bentuk kegagalan ideologi kapitalisme yang menjadi dasar peradaban saat ini. Padahal hanya dengan syariat Islam interaksi laki laki dan perempuan dapat diatur secara sehat dan bermartabat tanpa membangkitkan hasrat seksual secara ilegal, tetapi tetap dapat mewujudkan tolong menolong di antara kedua lawan jenis dalam rangka mewujudkan kemashalatan bagi seluruh manusia.

Islam memberikan aturan  preventif yang melindungi manusia dan jika terjadi perzinahan maka pelaku akan diberikan sanksi atas pelaku perzinahan 100 kali bagi yang belum menikah (ghayr muhsan) atau dirajam hingga mati bagi yang telah menikah (muhsan).

Dalam Islam, naluri seksual itu hanya boleh disalurkan dalam sebuah pernikahan dan bertujuan untuk terpeliharanya keturunan (muhafadhah 'ala al nasl).

Islam menjaga kemuliaan dan kehormatan manusia, dan negara wajib menjaga nasab dengan aturan yang diterapkan seperti menerapkan aturan  pergaulan Islam, sistem pendidikan berlandaskan akidah Islam, aturan sanksi yang tegas dan menjerakan. Ini selain bertujuan sebagai pencegah, juga sebagai penghapus dosa.

Negara juga akan menutup semua akses masuknya ide pemikiran liberal, media-media yang mendukung liberalisasi pergaulan dan memberi tindakan sanksi yang tegas terhadap tindak maksiat yang dapat merusak moral generasi. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah.

Wallahu’alam bisshawab. []

Baca juga:

0 Comments: