Headlines
Loading...
Bulan Suci Tetapi Tempat Hiburan Tetap Buka

Bulan Suci Tetapi Tempat Hiburan Tetap Buka

Oleh. Imelda Inriani, S.P
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Memasuki bulan suci Ramadan pemerintah mengeluarkan aturan terkait jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. Pemprov DKI mewajibkan klub malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup mulai sehari sebelum ramadan 2025 hingga sehari setelah bulan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025 (Metronews.com, 28-02-2025).


Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua tempat hiburan malam. Bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5 serta kawasan komersial khususnya untuk usaha klub malam dan diskotek yang berada di area hotel bintang 4 ke atas atau kawasan komersial dan tidak dekat dengan pemukiman, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, maka tempat tersebut diperbolehkan tetap beroperasi. Sementara itu, karaoke dan tempat biliar masih diperbolehkan buka selama Ramadan. Untuk karaoke eksekutif, operasional dibatasi pada jam tertentu (Suara.com,28-02-2025).


Di wilayah lain seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, telah  merevisi aturan dan imbauan bagi warga saat puasa Ramadan. Di mana tahun sebelumnya, tempat hiburan dilarang buka saat siang hari. Untuk tahun ini, Pemkot Banda Aceh tak lagi melarang tempat hiburan tersebut beroperasi saat siang hari selama Ramadan.  Revisi ini dilakukan untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat. Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar mengatakan, seruan yang telah diperbaharui ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini (Viva.co.id, 27-02-2025).


Sungguh miris melihat kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah saat ini mengingat bulan suci Ramadan adalah bulan yang sangat dinanti umat muslim. Bulan ini adalah bulan mulia nan agung di mana segala amal kebaikan dilipatgandakan, ampunan dari Sang Maha Pengampun dicurahkan kepada hamba-Nya yang mengoptimalkan amal saleh di bulan ini. Namun, justru ini semua dinodai dengan adanya praktik-praktik kemaksiatan.


Kemaksiatan seharusnya diberantas oleh pemerintah, tetapi pada kenyataannya tidak demikian, malah difasilitasi dengan pemberian izin pembukaan tempat hiburan. Bahkan ada yang tetap mengizinkan beroperasi meskipun saat bulan suci. 

Inilah wajah asli sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Seolah-olah kemaksiatan itu hal yang biasa dan tidak perlu untuk dicegah ataupun ditindak karena merasa bahwa ini bukan menjadi wewenang pemerintah dalam mencegah individu jika melakukan kemaksiatan. Akibatnya masyarakat akan sibuk dengan kesibukannya sendiri tanpa diganggu oleh pemerintah karena ranah ini termasuk kebebasan individu dan menjadi peluang bagi pengusaha hiburan untuk beraksi. Dalam hal ini pemerintah hanya sekedar menjadi regulator kebijakan saja.


Bahkan ada yang berdalih bahwa perizinan ini merupakan aspirasi masyarakat dan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Tentu kebijakan seperti ini tidak masuk akal dan merupakan kebijakan keliru. Seharusnya pemerintah sebagai pemimpin rakyat mengarahkan bahkan membimbing untuk memanfaatkan bulan suci ini dengan maksimal dan membuat kebijakan yang memungkinan agar rakyatnya mampu beribadah dengan khusyuk dan penuh hikmat.


Kebijakan yang dibuat ini sangat erat kaitannya dengan sistem pendidikan sekular yang diterapkan. Anak-anak sekolah hingga yang berada di perguruan tinggi mengikuti kelas hanya sebagai formalitas. Jika pun serius tentu yang menjadi tujuan dari ilmu yang didapat adalah materi, misal agar mendapat pekerjaan, menikmati kebahagiaan duniawi, dan lain sebagainya.


Berbeda dengan sistem Islam yang dalam segala kebijakannya bersumber langsung dari Allah Swt., Sang Pencipta dan sekaligus Pengatur. Dalam sistem Islam,  kemaksiatan sekecil apa pun akan diberantas secara tuntas oleh negara, apalagi kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan bahkan tempat-tempat hiburan yang mempraktikkan kemaksiatan dan kemudaratan tentu akan dimusnahkan. Karena dalam Islam kemaksiatan merupakan pelanggaran terhadap syara dan bentuk kedurhakaan kepada Allah Swt. Sehingga para pelakunya harus mendapatkan sanksi tegas oleh negara sesuai dengan kemaksiatan yang dilakukan.


Dalam sistem Islam, pengaturan pariwisata atau industri hiburan diatur sedemikian rupa agar dapat berperan dalam menjaga dari pemikiran dan ide-ide berbahaya yang dapat merusak akidah umat. Hiburan yang dibuat tentu tidak akan melanggar syariat Islam, seperti tidak campur baur, tidak melakukan hal yang sia sia, dan juga tidak melalaikan dirinya dengan urusan agama.


Dalam sistem pendidikan Islam asasnya adalah akidah Islam sehingga para individu dibentuk agar berkepribadian Islam dan menjadikan ketakwaan kepada Allah satu-satunya prinsip dalam menjalani kehidupan. Salah satu contohnya mencari hiburan, memilih pekerjaan bahkan mendirikan usaha semua akan disandarkan pada Islam, sehingga kesenangan dan ketenangan akan dirasakan tidak hanya didunia tapi juga di akhirat. Namun, Semua ini hanya bisa diterapkan oleh negara yang menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh) dalam bingkai Khilafah Islamiah . Allahua’lam bisshawab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: