Dampak Kapitalisme Sekularisme terhadap Pelecehan Seksual
Oleh. Indri Wulan Pertiwi
(Kontributor SSCQMedia.Com, Aktivis Muslimah Semarang)
SSCQMedia.Com—Maraknya pelecehan seksual oleh guru terhadap murid dipengaruhi oleh sistem kapitalisme sekularisme yang memprioritaskan keuntungan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perbaikan sistematis yang mencapai akar masalah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan melakukan tindakan yang menjijikkan dengan melakukan pencabulan terhadap delapan anak didiknya. Aksi cabul ini terungkap telah berlangsung sejak anak-anak tersebut mulai berada di kelas 1 SD, dengan rentang usia mereka antara 8 hingga 13 tahun (tirto.id, 6/3/2025).
Kasus pelecehan seksual oleh guru terhadap murid adalah masalah serius yang terjadi di masyarakat, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang bersumber dari sistem kapitalisme sekularisme, yang memprioritaskan kebebasan dan keuntungan, hingga mengabaikan perlindungan terhadap kesehatan mental, moral, dan keamanan masyarakat.
Di era kapitalisme, media cenderung lebih memprioritaskan sensasi dan hiburan daripada menyajikan informasi yang obyektif dan seimbang. Etika dan moral sering kali diabaikan demi menarik minat konsumen serta mencapai keuntungan maksimal. Hal ini menyebabkan banyak media menayangkan konten yang merusak nilai-nilai moral dan memengaruhi pandangan seksualitas individu, yang pada akhirnya dapat menyumbang pada meningkatnya kasus pelecehan seksual.
Sementara itu, sekularisme menciptakan lingkungan sosial yang menekankan kebebasan tanpa batas, yang dapat merusak kondisi tersebut lebih lanjut. Ketika keyakinan agama sudah terkikis, seseorang merasa bebas dalam melakukan berbagai tindakan, meski tidak pantas hanya untuk memuaskan hasratnya. Demikian pula dalam konteks pendidikan sekuler, kurikulum yang ada cenderung hanya fokus pada aspek akademis dan kurang memberikan perhatian pada pembentukan karakter dan nilai-nilai moral.
Di samping itu, sanksi hukum yang diterapkan cenderung kurang efektif dalam memberi efek jera. Fakta ini dibuktikan dengan terus meningkatnya kasus pelecehan seksual yang terjadi. Oleh karena itu, dalam menangani masalah ini, diperlukan perbaikan sistematis hingga menyentuh akar permasalahan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dalam upaya mencegah terjadinya pelecehan seksual, ajaran Islam menekankan pentingnya individu memperkuat akidah (keimanan) guna memastikan seluruh perbuatan yang dilakukan sejalan dengan aturan-Nya. Islam juga memiliki ketentuan terkait tata cara interaksi antar sesama manusia. Dalam tatanan Islam, baik perempuan maupun laki-laki diamanahkan untuk menjaga aurat dan mengendalikan pandangan. Allah Swt. melarang perempuan untuk melakukan tabaruj (membuat diri menarik secara berlebihan yang dapat membangkitkan hasrat kaum laki-laki yang bukan mahram).
Dalam paradigma Islam, negara memegang peranan sentral dalam menjaga masyarakat dari perbuatan jahat. Rasulullah saw. menyatakan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya. Dalam bidang pendidikan, negara dalam Islam atau Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan yang berakar pada nilai-nilai Islam dengan tujuan bukan hanya mencetak individu yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga beriman dan bertakwa. Sebab, generasi yang kokoh dalam iman dan budi pekerti mulia memainkan peran kunci dalam mencegah perilaku eksploitatif seperti kekerasan hingga pelecehan seksual.
Dengan mengajarkan nilai-nilai moral dan etika Islam kepada anak-anak, lingkungan yang aman dan damai dapat diciptakan untuk semua individu. Dalam masyarakat yang diatur oleh negara Khilafah, perilaku merusak tidak akan ditoleransi, tetapi akan dicegah dengan konsep amar makruf nahi mungkar yang memperkuat kontrol sosial.
Negara Khilafah juga memiliki peran vital dalam melindungi masyarakat dari informasi dan konten negatif yang dapat merusak moral serta kesejahteraan sosial, seperti pornografi dan kekerasan seksual. Melalui departemen penerangan dan informasi yang diawasi oleh khalifah, setiap konten digital yang disebarluaskan akan dipantau dan diverifikasi kebenarannya untuk mencegah dampak negatif pada masyarakat. Dalam perspektif Islam, fungsi media adalah sebagai sarana penyiaran ajaran agama, bukan sekadar hiburan atau alat untuk mencari keuntungan tanpa memperhatikan norma syariat.
Jika setelah berbagai upaya pencegahan dan perlindungan dilakukan, namun tetap terjadi pelanggaran, maka langkah berikutnya adalah menerapkan sanksi yang tegas sesuai hukum Islam terhadap pelaku pelecehan seksual sesuai prosedur syariat. Sanksi yang setimpal juga akan diberlakukan terhadap penyebar konten pornografi, sebagai wujud upaya negara dalam melindungi warga dari tindakan yang merugikan.
Dengan demikian, implementasi Islam secara komprehensif dalam kehidupan, akan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Dari upaya pendidikan, penerapan kebijakan sesuai syariat hingga sistem hukum yang tegas, semua komponen ini menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tanpa pelecehan seksual di masyarakat.
Wallahualam. [Ni]
Baca juga:

0 Comments: