Isi Minyakita Dikurangi, Rakyat Dizalimi?
SSCQMedia.Com—Negeri ini tampaknya tidak pernah lepas dari masalah, ada saja polemik yang membuat masyarakat sibuk. Setelah terungkap Pertamax oplosan, sekarang terkuak pula bahwa Minyakita telah mengurangi takaran.
Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran, yang mana isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," katanya ketika diwawancarai wartawan di Jakarta Minggu (9/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Brigjen Pol. Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang Banten.
Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol Minyakita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah Minyakita kemasan pouch berukuran 2 liter.
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi (Tirto.id, 9 Maret 2025)
Kejadian ini menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi mencari keuntungan. Kasus ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi. Sedangkan, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapitalis. Bahkan, tidak ada sanksi yang membuat jera jika perusahaan melakukan kecurangan. Di bawah penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan asas liberalismenya, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan.
Islam menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Negara seharusnya menjamin kebutuhan pokok rakyat dan mencegah serta menghukum permainan para pengusaha jika terbukti melakukan kecurangan, seperti menaikkan harga dengan sangat keterlaluan yang disebut ghabn fâhisy atau khilâbah (penipuan). Nabi saw. bersabda, “Jual-beli muhaffalât adalah khilâbah (penipuan) dan penipuan itu tidak halal bagi seorang muslim.” (HR Ibn Majah, Ahmad, dan Abdurrazaq)
Sebenarnya pangkal dari persoalan umat hari ini, bahkan di seluruh dunia, adalah ketiadaan penerapan syariat Islam yang akan menuntaskan seluruh persoalan. Allah Swt. telah menjadikan syariat Islam sebagai solusi bagi setiap persoalan manusia. Penerapan syariat Islam secara kaffah adalah wujud ketakwaan. Ketakwaan pasti akan mendatangkan ragam keberkahan (Lihat QS Al-A’raf [7]: 96).
Syariat Islam yang diterapkan oleh Khilafah bakal mampu melindungi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi umat. Khilafah juga akan menciptakan regulasi untuk memberantas praktik bisnis kartel dan monopoli serta kecurangan lainnya.
Negara Islam akan melindungi pengusaha juga konsumen, majikan dan buruh sehingga semua mendapatkan haknya sesuai syariat Islam. Inilah kemuliaan ajaran Islam. [My]
Baca juga:

0 Comments: