Korupsi Subur dalam Sistem yang Hancur
Oleh. Dian Riana Sari
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Beberapa pekan terakhir, masyarakat Indonesia digemparkan dengan berita mengenai korupsi yang dilakukan oleh pihak Pertamina. Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar 1 kuadraliun. Ditambah lagi dengan kerugian yang didapatkan oleh masyarakat Indonesia sebagai konsumen Pertamax yang ternyata dioplos dengan Pertalite. (tirto.id, 27-02-2025)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menilai bahwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina (Persero), merupakan praktik lama yang kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru. Said menyampaikan dalam program Gaspol yang disiarkan di kanal Youtube Kompas, pada tanggal 2 Maret 2025, beliau menyampaikan bahwa hal ini hakikatnya merupakan modus lama dengan pemain baru.
Pada hakikatnya, kasus mega korupsi di negeri ini sudah bukan hal yang baru. Korupsi seolah menjadi hal lumrah yang dilakukan para pejabat publik dalam setiap kesempatan. Korupsi menjadi ladang empuk bagi para pejabat yang tak amanah untuk mencari keuntungan sebanyak banyaknya dari rakyat. Mirisnya, kasus korupsi tak pernah ada hukuman yang tegas dari negara sehingga menyuburkan budaya korupsi di Indonesia.
Cara Islam Atasi Korupsi
Melihat semua kasus korupsi yang terjadi di negeri ini, pastilah rakyat dibuat geram. Bagaimana tidak, ketika perekonomian rakyat kecil menjadi sangat rendah, harga kebutuhan pangan yang kian meningkat terutama memasuki bulan puasa dan menjelang lebaran, akan tetapi para pejabat justru melakukan tindakan korupsi yang sangat merugikan rakyatnya. Hal ini jelas menunjukkan kegagalan negara dalam memberantas tindakan korupsi. Korupsi yang seharusnya bisa musnah justru tumbuh subur di negeri ini.
Di dalam Islam, jelas bahwa koruptor akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. Hukum Islam akan memberikan efek jera bagi para pelaku maksiat, kriminal dan kejahatan. Di dalam Islam koruptor merupakan pelaku khianat (khaa'in). Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan (koruptor), orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret.” (HR Abu Dawud).
Dari hadis di atas, kita tahu bahwa pelaku korupsi akan diberikan sanksi yang tegas berupa sanksi takzir (jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/khalifah). Diberlakukannya hukuman yang tegas dan memberikan efek jera inilah yang akan mengatasi masalah korupsi hingga ke akarnya.
Selain itu, kasus korupsi sangat erat kaitannya dengan sistem pendidikan. Dalam Islam, sistem pendidikan akan menghasilkan generasi yang beriman dan bertakwa. Sehingga, ketika ia menjadi pejabat dia akan memiliki rasa takut kepada Allah, amanah dalam tugasnya karena bentuk pertanggungjawabannya kepada Allah.
Islam akan membentuk individu yang bertakwa kepada Allah, sehingga kesadaran hubungannya dengan Allah akan menjaga individu tersebut dari perilaku maksiat. Selain itu, dengan adanya masyarakat yang senantiasa ber-amar ma'ruf nahi mungkar, kehidupan yang islami akan terwujud dan menjadi kontrol untuk para pejabat, bila para pejabat tersebut melakukan kesalahan dalam mengemban amanahnya. Kemudian, sanksi yang tegas dari negara juga akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi atau pelaku maksiat yang lain. Wallahua’lam. [US]
Baca juga:

0 Comments: