Headlines
Loading...
Minyakita, Tak Seindah Harapan Kita

Minyakita, Tak Seindah Harapan Kita

Oleh. Ummu Fernand
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Setelah kasus Pertamax oplosan, masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya Minyakita oplosan. Minyakita merupakan bagian dari kebijakan subsidi pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. Namun adanya kecurangan yang terjadi di pasaran menjadikan masyarakat dirugikan.

Belakangan ini, terungkap kasus kecurangan terkait produk minyak goreng Minyakita di dua wilayah yang berbeda, yaitu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Tak hanya kecurangan terkait oplosan, publik juga diresahkan dengan adanya temuan minyak goreng yang tidak sesuai, yang membuat harga minyak goreng tersebut naik cukup signifikan. Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang dijual di pasaran, yang isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.

"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Menteri Pertanian di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2015 (tirto.id, 9-3-2025).


Negara Lemah di Depan Korporat

Kasus semacam ini sejatinya menunjukkan gagalnya negara dalam mengatasi kecurangan para korporat yang hanya berorientasi pada keuntungan semata. Aparat seringkali hanya memberikan gertakan berupa penutupan perusahaan terkait, namun gagal dalam menindak tegas hingga kasus kembali berulang.

Negara tampak lemah di hadapan korporat yang memproduksi kebutuhan pokok rakyat. Negara dengan paradigma Kapitalis meniscayakan lahirnya penguasa yang abai terhadap kepentingan rakyat. Negara baru bertindak setelah ada kejadian yang merugikan rakyat. Padahal seharusnya negara berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Namun, selama sistem Kapitalisme diterapkan di negeri ini, peran tersebut tidak akan bisa terealisasi. Pasalnya, sistem ini meniscayakan distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi, bukan di tangan negara.

Negara hanya hadir sebagai regulator, yang menjamin bisnis selalu  kondusif bagi para kapital, termasuk bisnis minyak goreng. Bahkan tidak ada sanksi yang tegas dan menjerakan, jika mendapati  perusahaan yang melakukan tindakan kecurangan akibat ketergantungan negara pada korporat, dalam hal penyediaan bahan pangan.

Di bawah penerapan sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas Liberalismenya, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai produksi hingga distribusi pangan, dari sektor hulu hingga hilir.  Oleh karena itu penyelesaian persoalan kecurangan pemasaran minyak goreng yang ada di tengah-tengah masyarakat harus diselesaikan secara sistematik.


Islam Menjamin Kebutuhan Rakyat

Dalam menghadapi persoalan  seperti ini, Islam menawarkan solusi yang komprehensif melalui penerapan syariah Islam secara kafah dalam bingkai negara Khilafah, dengan politik ekonomi Islamnya. Politik ekonomi negara Islam bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan bagi seluruh rakyat, serta memberikan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier. Salah satu pendekatannya adalah memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau.

Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka negara Khilafah wajib memperhatikan sektor produksi dan distribusi pangan bagi seluruh rakyat. Hal ini wajib dilakukan negara dalam sistem Islam yang memosisikan penguasa sebagai raa'in dan junnah, sebagaimana hadis Rasulullah Saw., "Imam adalah raa'in (penggembala) dan ia bertanggungjawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari).

Hadis ini juga memastikan larangan menyerahkan pengaturan hajat hidup rakyat, termasuk pengelolaan pangan  kepada pihak swasta seutuhnya. Sebab paradigma Islam dalam pengurusan urusan rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan menjadi tanggungjawab negara, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Dalam konteks minyak goreng di aspek produksi, sistem ini memastikan bahwa sumber daya alam (SDA) seperti kelapa sawit, yang menjadi bahan baku utama minyak goreng, akan dikelola dengan prinsip berkelanjutan. Negara akan mengatur produksi minyak goreng dengan  berfokus pada kepentingan umat, bukan pada kepentingan dan keuntungan segelintir pihak.

Negara akan memastikan bahwa tanah-tanah pertanian yang digunakan untuk produksi bahan pangan, seperti kelapa sawit, dikelola berdasarkan prinsip syariat. Menghindari eksploitasi yang merugikan petani kecil atau merusak lingkungan. Pemerintah akan menyediakan fasilitas dan teknologi pertanian yang tepat guna, untuk meningkatkan hasil panen yang pada gilirannya akan mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga kestabilan pasokan minyak goreng.

Selain menjaga pasokan pangan, seperti minyak goreng, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Dalam Khilafah, distribusi minyak goreng tidak akan dibiarkan dikuasai oleh pasar bebas yang hanya mengutamakan keuntungan. Negara bertanggungjawab untuk memastikan bahwa produk minyak goreng tersebar merata dengan harga yang terjangkau, dan tidak ada pengoplosan atau praktek penimbunan yang merugikan konsumen.

Sistem distribusi di atas prinsip syariah akan memastikan bahwa produk pangan, termasuk minyak goreng, sampai ke tangan konsumen dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjamin. Negara akan mengatur rantai distribusi, menghindari manipulasi harga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dan memastikan bahwa minyak goreng yang sampai di konsumen adalah produk yang sah, tanpa ada pengurangan takaran atau oplosan yang merugikan rakyat.

Qadhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar dalam mengatasi penyimpangan dalam distribusi pangan. Jika ditemui ada kecurangan, negara akan memberikan sanksi tegas, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan. Walhasil, hanya Khilafah yang mampu mewujudkan akses setiap individu rakyat terhadap kebutuhan pokok mereka secara berkualitas.
Wallahualam bissawab. [ry]

Baca juga:

0 Comments: