Headlines
Loading...
Narkoba, Ancaman Tersembunyi Bagi Generasi

Narkoba, Ancaman Tersembunyi Bagi Generasi

Oleh. Julee
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dan menangkap 27 tersangka dalam periode 30 hari terakhir. Kasus-kasus tersebut melibatkan peredaran obat keras dan psikotropika di beberapa wilayah di Kota Bogor.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika. Tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah di Kota Bogor, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sareal (tribatanews.com).

Peredaran narkoba yang terjadi di masyarakat kian marak dan meningkat. Negara sendiri sebenarnya sudah menetapkan aturan pelarangan dan pengawasan terkait kasus peredaran narkoba tersebut.

Namun, nyatanya aturan tersebut tidak dibarengi dengan pelarangan hal-hal yang menjadi bibit peredaran narkoba. Misalnya pabrik produksinya, baik yang legal maupun yang ilegal, atau yang masih eksis di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini membuktikan bahwa negara tidak mampu menyelesaikan masalah peredaran narkoba. Satu sisi negara melarang peredaran narkoba, di saat yang sama negara juga memberi celah yang besar bagi peredarannya.

Sistem kapitalisme yang diterapkan membuktikan bahwa negara tidak tegas dan masih mempertimbangkan keuntungan materialisme, selama itu menghasilkan pundi-pundi rupiah tanpa memikirkan halal-haram. Di tambah lagi, Indonesia memiliki kondisi geografis yang strategis menjadi sasaran potensial jalur peredaran narkoba.

Dalam Islam, negara Khil4f4h dengan tegas melarang peredaran narkoba bahkan membabat habis akar permasalahan peredarannya. Landasan yang mendasari pelarangan narkoba terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 90.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan perbuatan setan"

Narkoba digolongkan kepada benda yang memabukkan dimana dapat menimbulkan kemudharatan menghilangkan akal.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan,” (Majmu' Al Fatawa, 34:204).

Adapun sanksi bagi pengedar, peminum, penerima dan semua yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, merupakan kejahatan yang digolongkan pada hukum ta'zir yaitu hukum yang ditentukan oleh Khalifah.

Tujuan Islam jelas melindungi jiwa, harta benda, agama, akal dan keturunan. Oleh karena itu, Khalifah dalam melakukan aktivitas hukum merujuk pada syariat agar hukum yang diterapkan mampu menciptakan suasana tentram dalam masyarakat. [MA]

Baca juga:

0 Comments: