Oleh. Dian Riana Sari
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Persoalan pagar laut telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Fakta di lapangan, pemagaran laut ini tidak hanya di kota Tangerang saja, tetapi telah meluas di berbagai wilayah yang lain seperti Bekasi, Surabaya, Bali, Makassar, dan Sidoarjo.
Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanahan Tangerang dengan dicopot jabatannya akibat keterlibatan mereka dalam kasus pagar laut yang terjadi di perairan Tangerang, Banten. Dari delapan pejabat, sebanyak enam pegawai diberi sanksi pemberhentian. (tirto.com, 30-01-2025)
Pemagaran laut yang dilakukan oleh perusahaan swasta dengan dalih PSN (Proyek Strategis Nasional) ini menunjukkan bahwa negara tidak peduli terhadap nasib rakyatnya, terkhusus adalah para nelayan yang bermata pencaharian di laut yang telah dipagari tersebut. Padahal bila kita ketahui, pemagaran laut yang dilakukan tersebut jelas telah melanggar aturan negara di mana laut merupakan kepemilikan umum dan tidak seharusnya diperjualbelikan. (merdeka.com, 21-01-2025)
Anehnya, oleh pihak yang berwenang kasus ini tidak diusut tuntas hingga ke akarnya. Malah rakyat dibuat terkejut dengan adanya HGB (Hak Guna Bangunan) atau sertifikat hak milik dari perusahan perusahan swasta yang bersangkutan. Sebagaimana berita yang berkembang bahwa PIK (Pantai Indah Kapuk) 2 yang berlokasi di Tangerang tersebut termasuk ke dalam daftar proyek strategis nasional yang disetujui oleh mantan presiden Jokowi sejak bulan Maret 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kongkalikong antara penguasa dengan pengusaha. Sekali lagi rakyat yang harus menjadi korbannya. Kondisi nelayan yang berpenghasilan dari laut tersebut menjadi sangat dirugikan. Bagaimana tidak, karena dengan adanya pemagaran laut ini para nelayan akan makin sulit dalam mencari ikan. Belum lagi terbatasnya ruang gerak nelayan dalam mencari ikan.
Mirisnya, aparatur negara yang seharusnya menjadi pelindung dan mampu menjadi pembela rakyat malah bekerja sama dengan para korporat. Hal ini membuktikan bahwa negara telah kalah dengan korporasi. Bila rakyat tidak melawan kondisi yang merugikan maka ini jelas pemagaran laut akan terus terjadi dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan bagi para pelakunya.
Islam Memandang Hak Umat
Pagar laut ini jelas menyalahi aturan negara. Laut yang seharusnya milik umum haram dikuasai oleh swasta, individu, ataupun asing. Kepemilikan umum haruslah dikembalikan kepada rakyat. Pada hakikatnya negara hanyalah sebagai perantara masyarakat dalam mengelola sumber daya alam saja, dan negara tidak berhak untuk memperjual belikan SDA yang seharusnya menjadi kepemilikan umum.
Islam mempunyai aturan yang sangat lengkap sehingga dapat dipastikan bahwa pemagaran laut ataupun hal yang serupa tidak akan terjadi karena dapat dicegah dengan penerapan sistem Islam. Islam akan menjamin kesejahteraan rakyatnya tanpa pilah pilih. Sistem perekonomian Islam akan diterapkan secara total sehingga tidak ada kongkalikong antara penguasa dan pengusaha.
Sanksi dalam Islam pun sangat tegas. Siapapun yang melanggar akan diberikan sanksi untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan dan menjadi tindakan preventif bagi masyarakat lainnya. Semua itu bersumber pada hukum syara' saja, bukan berasal dari kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu. Islam akan menjamin hak rakyat sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam syariat Islam. [My]
Baca juga:

0 Comments: