Headlines
Loading...
PHK Massal Marak, Hidup Rakyat Makin Berat

PHK Massal Marak, Hidup Rakyat Makin Berat

Oleh. Aqila Fahru
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat makin meningkat. Salah satunya adalah kebutuhan untuk menyiapkan makanan berbuka dan sahur. Karena masyarakat Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama islam, maka hal ini merupakan sesuatu hal yang tak terhindarkan.

Belum lagi untuk menyiapkan hari raya Idulfitri. Persiapannya tentu membutuhkan biaya yang lebih besar karena di hari raya tersebut, masyarakat biasa menjamu para tamu yang datang bersilahturahmi. 

Namun, nasib pahit dialami oleh para pekerja pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Memasuki bulan puasa tahun ini, mereka dihadapkan dengan kenyataan pahit, yaitu hilangnya mata pencaharian mereka.

Mulai tanggal 1 Maret, pabrik raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan tutup permanen akibat pailit. Proses PHK dilakukan semenjak tanggal 26 Februari kemarin, dan hari terakhir bekerja pada Jumat (28/2) kemarin.

Sebanyak 10.669 pekerja terkena PHK akibat dari penutupan raksasa tekstil Tanah Air ini. PHK dari perusahaan Sritex pun sebenarnya sudah berlangsung dari Agustus tahun 2024 kemarin sebanyak 300 orang yang terkena PHK, ditambah PHK yang dilakukan oleh PT Sritex di tahun ini. Total PHK Sritex Group sejak bulan Agustus tahun 2024 hingga 26 Februari 2025 sebanyak 10.969 orang. (finance.detik.com, 01-03-2025)

Tak Hanya Sritex

Sebelum Sritex melakukan PHK, sejumlah perusahaan di Indonesia juga melakukan hal yang serupa. Seperti PT Sanken Indonesia dan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat. PT Sanken Indonesia akan menghentikan secara total operasionalnya pada bulan Juni 2025 yang mengakibatkan 459 orang pekerja menjadi korban PHK. Sedangkan untuk PT Danbi Internasional yang memproduksi bulu mata imitasi, telah menghentikan kegiatan produksinya per Rabu (19/2/2025). Disebutkan terdapat sebanyak 2.100 orang karyawan yang bekerja di PT Danbi International. Artinya sebanyak 2.000 orang buruh terancam akan kehilangan sumber pendapatan untuk menjalani momen Ramadan dan Lebaran di tahun ini.

"Belum lagi awal tahun ajaran baru pasti masyarakat akan sangat membutuhkan biaya untuk masuk sekolah dan untuk daftar ulang masuk sekolah," ujar Mirah, selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). (cnbcindonesia.com, 20-02-2025)

Dari fakta di lapangan diketahui bahwa gelombang PHK makin membesar, padahal mencari pekerjaan di zaman sekarang bukanlah hal yang mudah. Ada banyak kriteria dan persyaratan-persyaratan yang sangat menyulitkan, termasuk batasan usia. Sehingga peluang untuk mencari pekerjaan lain bagi pekerja yang usianya sudah tidak muda, merupakan sebuah tantangan yang besar.

 Akan tetapi di dalam sistem kapitalisme, buruh hanya dianggap sebagai faktor produksi yang seringkali akan dikorbankan untuk menyelamatkan perusahaan.

Adanya jaminan pemberian 60% gaji selama 6 bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan batas atas upah sebesar 5 juta rupiah tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan karena kehidupan tidak berjalan selama 6 bulan saja. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem kapitalisme yang ada sebenarnya tidak mampu untuk melindungi kesejahteraan pekerja.

Banyaknya PHK menunjukkan bahwa lemah dan rentannya posisi buruh dalam sistem kapitalisme ini. Buruh dianggap hanya sebagai alat yang dapat digunakan dan dibuang bila sudah tidak diperlukan. Dalam sistem kapitalisme, buruh hanya dianggap sebagai faktor produksi seperti bahan baku, mesin serta alat produksi lainnya yang tidak bernyawa. Karenanya, ketika perusahaan menginginkan untuk menghentikan produksi, baik karena bangkrut atau karena relokasi ke negara lain yang memiliki iklim investasi yang lebih baik, nasib buruh pun akhirnya dikorbankan.

Penentuan waktu untuk mem-PHK juga semena-mena, biasanya PHK dilakukan menjelang bulan Ramadan tiba, diduga agar perusahaan tidak perlu membayarkan THR. Buruh terus-menerus menyuarakan hak-hak mereka, aksi demo terus menerus dilakukan. Akan tetapi para pemilik modal tetap bersikeras dengan keputusan sepihaknya.

Di sisi lain, pemerintah seolah-olah lepas tanggung jawab dan pasrah akan keputusan yang dijatuhkan oleh perusahaan. Sehingga buruh harus berjuang sendiri dengan membentuk serikat buruh. Namun kekuatan serikat buruh belum mampu untuk melawan kezaliman korporasi. Sejatinya, yang mampu memaksa korporasi untuk memberikan hak-hak buruh adalah pemerintah, akan tetapi pemerintah hanya sembunyi tangan dan tidak melakukan tindakan yang nyata untuk melindungi hak-hak yang seharusnya didapatkan buruh sebagai manusia.

Sistem Islam Adil

Sungguh sangat berbeda dengan Islam. Islam memandang bahwa buruh merupakan mitra pengusaha yang harus dijaga dan dilindungi hak-hak nya. Pengupahan atau ijarah pada hakikatnya merupakan upaya seorang majikan (musta’jir) untuk mengambil manfaat atau jasa dari seorang pekerja (ajir) dan upaya seorang pekerja untuk mengambil upah dari majikan. Hal ini terjadi simbiosis mutualisme antara majikan dan pekerja, sehingga antara pihak satu dengan pihak yang lain sama-sama diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan.

Sedangkan hubungan negara dengan buruh adalah hubungan pengurusan urusan rakyat atau ri’ayah, berlaku juga antara hubungan pemerintah dengan pengusaha. Pemerintah seharusnya memenuhi kebutuhan rakyat seperti sandang, pangan, papan, kesehatan serta pendidikan yang layak bagi rakyatnya. Serta pengadaan lapangan pekerjaan yang luas sehingga mampu menjaga agar masyarakat tidak menderita karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan. Negara seharusnya juga menjaga hak-hak buruh agar tetap dipenuhi oleh perusahaannya dan mencegah terjadinya PHK secara sepihak antara perusahaan dengan pekerjanya.

Negara Islam atau yang dapat kita sebut Khilafah sangat berperan besar dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga industri dapat berjalan dan tumbuh dengan baik dan mencegah terjadinya kepailitan sebuah perusahaan, sehingga mencegah bangkrutnya sebuah usaha dan mencegah masyarakat kehilangan pekerjaannya.

Negara dapat melakukan hal-hal yang membantu perusahaan seperti menghilangkan pajak, retribusi, serta pungli yang membebani perusahaan sehingga menghambat pertumbuhan industri. Jika terpaksa sebuah perusahaan bangkrut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat yang mengalami PHK. Seperti sabda Rasulullah saw. yang artinya : “Siapa saja yang meninggalkan harta maka harta tersebut menjadi hak keluarganya. Siapa saja yang meninggalkan utang atau keluarga (yang wajib diberi nafkah) maka itu urusanku dan kewajiban (penguasa)."

Dengan aturan yang sesuai dengan syariat Allah, rakyat termasuk juga dengan buruh akan merasakan kesejahteraan yang hakiki. Wallahua’lam bisshawwab. [My]

Baca juga:

0 Comments: