Headlines
Loading...

Oleh. Rini
(Kontributor SSCQMedia.Com, Komunitas Ibu Peduli Negeri)

SSCQMedia.Com—Polemik minyak goreng bermerk Minyakita makin pelik. Sahat Niaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan program Minyakita dihapus dan diganti dengan skema Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Semenjak tahun 2022 hingga sekarang  Minyakita telah mendominasi pasar. Hal ini telah melanggar regulasi dan bertentangan dengan prinsip kompetisi yang sehat karena praktik monopoli tidak bisa lagi dihindari (CNNIndonesia.com, 13-03-2025).

Penyebab Harga Naik

Ironis memang,  Indonesia  yang mempunyai perkebunan kelapa sawit dan tersebar di 26 provinsi,  menjadi salah satu komoditas strategis dalam pembangunan ekonomi, bahkan berhasil menyumbang devisa lebih dari $18 miliar per tahun ini, belum mampu memberikan kemanfaatan bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh.

Permasalahan yang masih saja muncul dan terulang di antaranya deforestasi, degradasi lahan, konflik tanah, dan isu-isu terkait yang berkelanjutan, bagaikan benang kusut yang tidak dapat diurai.

Pendistribusian yang lambat karena panjangnya rantai distribusi disinyalir sebagai penyebab utama  lainnya dari mahalnya harga Minyakita.

Program dan kebijakan tentang Minyakita yang diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada waktu itu pun belum bisa menyelesaikan permasalahan  kebutuhan minyak goreng nasional.

Kerja sama yang dijalin dengan hampir 80 perusahaan swasta sebagai produsen dengan memberikan insentif berupa angka pengkonversian hak ekspor lebih tinggi dibanding Domestic Market Obligation (DMO)  pun dianggap kebijakan yang tidak tepat. Terbukti, Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia, tetapi harga minyak gorengnya masih tetap naik dari waktu ke waktu.

Akar Masalah

Peliknya polemik Minyakita ini tidak bisa dihindarkan karena Indonesia telah mengadopsi sistem buatan manusia. Sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan ini telah memberikan kebebasan kepemilikan harta.

Perdagangan bebas tanpa kontrol dan minim peran negara dalam menyelesaikan persediaan dan pendistribusian kebutuhan pokok, akan selalu mengakibatkan kesengsaraan rakyat.

Tata kelola perkebunan sawit untuk optimalisasi produksi Crude Palm Oil (CPO) dengan menggandeng pihak swasta sebagai mitra akan melemahkan ketahanan minyak dalam negeri. Peluang besar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tetap akan dinikmati oleh para kapitalis.  Sedangkan petani atau penggarap hanya menerima keuntungan dan konsumen hanya akan terombang-ambing dengan harga yang setiap saat naik.

Harta Milik Umum dalam Islam

Allah Swt. berfirman yang artinya, "(demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (TQS. Al- Hasyr: 7).

Juga hadis Rasulullah saw., "Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang gembalaan dan api." (HR. Ahmad).

Dari dua petunjuk di atas menjadi pedoman bagi kaum muslim dalam hal kepemilikan harta terutama kepemilikan harta umum. Pengelolaan harta milik umum sepenuhnya tanggung jawab negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta ataupun dengan cara barter (mubadalah).

Ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri akan diusahakan terpenuhi sebab merupakan kebutuhan pokok. Sekiranya produksi dari petani tidak mencukupi dan mengharuskan negara membuka hutan untuk perkebunan kelapa sawit maka negara akan mengelola sepenuhnya karena kedudukan negara sebagai wakil umat dalam mengelola harta milik umum.

Dan negara juga yang memastikan distribusi minyak ke pasar agar mampu mencukupi kebutuhan konsumen. Negara berperan sebagai pengawas atas kebijakan yang telah dibuat, agar sistem perdagangan berjalan sehat dan memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik petani, produsen dan konsumen.

Distribusi dalam Islam

Konsep Islam dalam perdagangan terkait pendistribusian barang kebutuhan pokok sampai ke konsumen dengan harga terjangkau akan ditempuh dengan empat mekanisme. Pertama, melarang negara mematok harga. Barang yang dilepas dibiarkan mengikuti mekanisme pasar. Pasar yang ideal dibentuk dari kekuatan permintaan dan penawaran. Sehingga harga akan selalu terjangkau oleh konsumen.

Kedua, melarang semua amal atau perbuatan  yang merusak pasar. Seperti mengurangi timbangan, praktik monopoli, kartel, ataupun menimbun barang.

Ketiga, pengawasan pasar yang dilakukan oleh Qadhi Hisbah.  Keberadaan Qadhi Hisbah   bertujuan untuk menjaga jalannya perekonomian di pasar dan menegakkan hukum bagi setiap pelanggaran muamalah.

Keempat, ditiadakannya pungutan atau pajak. Kompetisi perdagangan akan sehat dengan hilangnya pajak. Pungutan pajak itu menjadi sumber dari praktik curang bagi para kapitalis dalam memuluskan bisnisnya. Sehingga praktik suap-menyuap pun bisa dihindari.

Khatimah

Kehadiran penguasa  yang bertakwa dan tidak merugikan masyarakat pun harus diupayakan.  Sehingga  negeri dengan produksi CPO terbesar ini  mampu memberikan kemanfaatannya bagi semua. Baik dalam menjaga keakuratan dalam timbangan, harga yang terjangkau, dan kualitas barang terbaik pun mudah didapatkan.

Penguasa yang bertakwa hanya akan terwujud ketika penguasa ini berani menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.

Kesadaran umat akan kembalinya kekuasaan dan kehidupan Islam inilah yang akan menghantarkan  kesejahteraan hakiki. Wallahualam bissawab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: