Oleh. Sri Setyowati
(Kontributor SSCQMedia.Com, Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
SSCQMedia.Com—Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Dalam pengumuman itu, terdapat pengaturan mengenai operasional usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadan.
Salah satu ketentuan yang diatur pengumuman itu adalah, terdapat beberapa jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama H-1 Ramadan hingga H+1 hari kedua Idulfitri. Jenis usaha pariwisata yang dimaksud adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual. Berikutnya, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk jenis usaha pariwisata itu apabila diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Artinya, jenis usaha pariwisata tersebut bisa tetap beroperasi di hotel bintang empat dan bintang lima. Disebutkan juga bahwa usaha pariwisata tertentu yang dimaksud itu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, sehari sebelum Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan hari kedua Idulfitri. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (republika.co.id, 2/3/2025).
Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh merevisi aturan dan imbauan bagi warga saat puasa Ramadan. Di mana tahun sebelumnya, tempat hiburan seperti biliard, play station, karaoke dilarang buka saat siang hari. Untuk tahun ini, Pemkot Banda Aceh tak lagi melarang tempat hiburan tersebut beroperasi saat siang hari selama Ramadan. Revisi ini dilakukan untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat, serta melihat dinamika dan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat (viva.co.id, 27/2/2025).
Sungguh sangat disayangkan, operasional usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadan hanya diatur, tidak ditutup. Apalagi Pemerintah Kota Banda Aceh, justru membolehkan tempat hiburan tersebut beroperasi pada waktu siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini menunjukkan abainya penguasa dalam menangani kemaksiatan. Alih-alih memberantas, yang terjadi justru memberi peluang pada kemaksiatan di bulan Ramadan. Bisnis hiburan atau pariwisata mendapat izin beroperasi karena ada keuntungan di sana. Manfaat dan kebebasan adalah tujuan utama meskipun harus melanggar ketentuan syariat. Bulan Ramadan tidak mampu menjadikan arah kebijakan yang lebih baik, malah memberikan peluang pada kemaksiatan. Itulah watak dari sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan tidak memandang halal haram bisnis hiburan dan pariwisata, tidak ada rasa malu atau takut ancaman dari Allah, yang penting menghasilkan cuan.
Kemaksiatan adalah setiap perbuatan yang meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan salat, puasa, dan lainnya. Atau melakukan keharaman seperti minum khamar, judi, dan lainnya. Dalam Islam, bisnis hiburan atau pariwisata yang mengandung kemaksiatan tidak dibenarkan dan tidak akan mendapatkan izin usaha, tetapi justru akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jenisnya. Bagi peminum khamar, judi, zina akan mendapatkan sanksi hudud. Bagi yang membuka aurat akan mendapatkan sanksi takzir. Sanksi tersebut akan mampu memberikan efek jawabir (penebus dosa) dan zawajir (efek jera).
Islam tidak melarang keberadaan hiburan dan pariwisata. Terkait hiburan dan permainan, Islam tidak mengharamkan asalkan tidak menyalahi hukum syarak dan dilakukan sekadarnya saja, tidak terus-menerus, tetapi bersifat sementara. Sedangkan pariwisata dalam Islam adalah melakukan perjalanan untuk merenungi keindahan ciptaan Allah Swt., menikmati indahnya alam sebagai pendorong jiwa manusia untuk menguatkan keimanannya terhadap keesaan Allah dan memotivasi untuk menunaikan kewajiban. Karena itu harus sesuai dengan syariat dan nilai-nilai Islam. Meskipun pariwisata bisa menjadi salah satu sumber devisa, tetapi tidak akan dijadikan sebagai sumber utama perekonomian negara karena negara mempunyai sumber perekonomian yang bersifat tetap yaitu pertanian, perdagangan, industri, dan jasa. Sumber lainnya adalah zakat, jizyah, kharaj, fai, ganimah, juga pajak (bila dibutuhkan saja).
Ramadan adalah salah satu sarana penting dalam mewujudkan ketakwaan seorang muslim. Namun, dampak dari kehidupan sekularisme saat ini sangat berpengaruh pada cara berpikir umat. Agama seolah-olah hanya ditempatkan dalam kehidupan pribadi. Ceramah, tausiah, dan dakwah hanya menyasar pada perbaikan individu. Takwa hanya menjadi tanggung jawab individu. Negara tidak hadir dalam menjaga ketakwaan rakyatnya.
Harus ada perbaikan yang dilakukan secara sistemik dan menyeluruh dengan menerapkan Islam kafah dalam kehidupan masyarakat dan negara karena dalam sistem Islam, pemimpin akan hadir dalam menjaga ketakwaan individu, masyarakat, dan negara. Tidak hanya pada bulan Ramadan saja, tetapi juga pada bulan-bulan lainnya.
Wallahualam bissawab. [Ni]
Baca juga:

0 Comments: