Oleh. Novi Ummu Mafa
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025, memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Para aktivis menolak revisi ini karena dianggap tidak transparan dan mengabaikan partisipasi publik. Kritik juga diarahkan pada inefisiensi anggaran, mengingat DPR membahas revisi ini di tengah pemotongan anggaran besar-besaran yang bahkan menyebabkan penundaan pelantikan ASN.
Adapun RUU TNI yang tengah dibahas mencakup, penambahan usia dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi Bintara dan Tamtama serta 60 tahun bagi Perwira. Bahkan, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Selain itu, revisi ini juga akan mengatur kembali penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara (kompas.com, 16-03-2025).
Langkah DPR ini mendapat kecaman, karena mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Alih-alih memperhatikan kebutuhan mendesak masyarakat, DPR justru lebih sibuk mengurus kepentingan segelintir elite.
Kapitalisme, Zalim!
Keputusan DPR dan pemerintah dalam membahas revisi Undang-Undang TNI di tengah krisis anggaran makin menunjukkan wajah asli sistem kapitalisme yang sarat dengan kepentingan oligarki. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nizhamul Islam menjelaskan bahwa dalam sistem kapitalisme, kekuasaan sejati berada di tangan para pemilik modal. Para penguasa hanyalah boneka yang menjalankan kebijakan sesuai dengan kepentingan mereka.
Konsep negara kapitalisme telah menciptakan kesenjangan yang makin dalam. Rakyat makin menderita akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka, sementara penguasa beserta kroninya terus menikmati kemewahan. Ketidakadilan ini terjadi karena tidak adanya visi ri'ayah (pengurusan) dalam sistem pemerintahan saat ini. Padahal, dalam Islam, pemimpin adalah ra'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka.
Rasulullah bersabda:
"Imam (khalifah) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Sistem demokrasi yang saat ini diterapkan hanya menjadi alat bagi para elite untuk mempertahankan kekuasaan dan melayani kepentingan mereka. Lembaga legislatif seperti DPR, yang seharusnya menjadi wakil rakyat, justru berfungsi sebagai pembuat undang-undang (hukum) yang sering kali bertentangan dengan kepentingan umat. Padahal, dalam Islam, hanya Allah yang berhak membuat hukum, sedangkan manusia hanya menjalankan dan memutuskan perkara berdasarkan syariat-Nya.
Solusi Islam
Islam telah memberikan solusi yang jelas dalam pengelolaan negara dan anggaran, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nidzhamul Iqtishadi fil Islam. Dalam sistem Khil4f4h, keuangan negara dikelola melalui Baitulmal, yang memiliki tiga pos utama: pos kepemilikan negara, yang mencakup pemasukan dari kharaj, fai’, usyur, ghanimah, dan lainnya, serta pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam serta pos zakat, yang diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf tsamaniyah).
Pengelolaan anggaran dalam sistem Khil4f4h tidak berbasis tahunan seperti dalam sistem kapitalisme, melainkan berdasarkan kebutuhan rakyat secara langsung. Dana yang ada di Baitulmal selalu siap untuk disalurkan tanpa ada istilah dana yang menganggur atau tidak terserap.
Sebagai contoh, pada masa Khil4f4h Abbasiyah di bawah kepemimpinan Khalifah Abdullah Al-Ma'mun, ketika negara menerima kharaj sebesar 30 juta dirham, beliau langsung menyalurkannya kepada rakyat, termasuk kepada tentaranya. Sistem ini memastikan bahwa kesejahteraan rakyat selalu menjadi prioritas utama.
Islam menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan syariat, sementara kekuasaan berada di tangan umat. Penguasa dalam sistem Islam dipilih bukan untuk menjalankan kehendak elite, tetapi untuk menerapkan syariat Allah secara kafah. Rakyat juga memiliki kewajiban untuk melakukan muhasabah lil hukkam (kontrol terhadap penguasa) agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum Islam.
Dengan demikian, hanya dengan kembali kepada sistem Islam yang diterapkan dalam naungan Khil4f4h, kezaliman dan pengkhianatan terhadap rakyat dapat dihentikan. Islam telah memiliki sistem yang jelas dalam mengatur pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan anggaran negara, sehingga kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud. [MA]
Baca juga:

0 Comments: