Oleh. Indri Wulan Pertiwi
(Kontributor SSCQMedia.Com, Aktivis Muslimah Semarang)
SSCQMedia.Com—Bencana banjir yang terjadi setiap tahun merupakan masalah yang tidak bisa dianggap remeh, terutama ketika mengidentifikasi akar permasalahannya. Selain faktor alam seperti curah hujan yang tinggi, sistem Kapitalisme yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi daripada keseimbangan lingkungan juga berperan penting dalam meningkatkan risiko banjir yang terus menerus terjadi.
Peneliti ahli madya dari pusat riset limnologi dan sumber daya air BRIN, Yus Budiono, mengidentifikasi empat faktor penyebab banjir di Jabodetabek, yaitu penurunan muka tanah, perubahan tata guna lahan, kenaikan muka air laut, dan cuaca ekstrem. Hasil risetnya menunjukkan penurunan muka tanah berkontribusi paling besar (145%) terhadap peningkatan risiko banjir, diikuti oleh perubahan tata guna lahan (12%) dan kenaikan muka air laut (3%). Yus juga mencatat adanya peningkatan intensitas peristiwa ekstrem akibat perubahan iklim global yang menyebabkan hujan lebih berat dari biasanya. Banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan sebagai banjir akibat hujan lokal, luapan sungai, dan pasang laut, dengan banjir terbaru lebih disebabkan oleh luapan sungai karena hujan intens di hulu sungai. (tribunnews.com/9/03/2025)
Secara geografis, negeri ini memang rawan bencana karena terletak di daerah iklim tropis dengan dua musim, yakni panas dan hujan. Perubahan cuaca, suhu, dan arah angin yang ekstrem sering terjadi di sini, menyebabkan potensi berbagai bencana. Namun, dibalik kejadian ini, akar masalahnya sebenarnya bukan hanya terletak pada faktor alam semata, melainkan juga dipengaruhi oleh sistem Kapitalisme yang ada dan minimnya peran negara dalam menyiapkan sistem mitigasi bencana yang memadai.
Sebagaimana banjir yang terjadi berulang tidak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi dan pendangkalan sungai, akar masalahnya terletak pada pembangunan yang cenderung kapitalistik dan lebih mengutamakan keuntungan, seperti pembangunan yang tak terencana dengan baik, penebangan hutan berlebihan, dan transformasi lahan yang tidak terkendali hingga merusak ekosistem alami serta memperburuk situasi lingkungan.
Peliknya, meskipun kerusakan lingkungan sudah terasa, pemerintah nampaknya belum belajar dari bencana di masa lalu, karena masih memberikan izin untuk pembangunan masif di daerah hulu demi alasan ekonomi.
Dengan kata lain, penguasa yang muncul akibat sistem kapitalisme cenderung tidak mengemban peran sebagai pengurus rakyat, melainkan lebih cenderung menjadi pengusaha yang fokus pada pengayaan diri sendiri. Jika terdapat pernyataan atau kebijakan yang tampak simpati terhadap korban banjir, hal itu seringkali hanya untuk pencitraan dan tidak secara tulus menyelesaikan akar masalahnya. Akibatnya, masalah banjir terus berlanjut tanpa penyelesaian yang nyata.
Dalam Islam, negara memegang peran sentral dalam mengelola urusan rakyatnya, termasuk penanggulangan banjir. Khilafah Islam akan mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi bencana banjir melalui tindakan preventif sebelum dan pasca kejadian bencana. Sebab, ajaran Islam menegaskan pentingnya keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama pemerintahan. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan yang ramah lingkungan dan perencanaan tata kota yang terstruktur akan diterapkan untuk mencegah kerugian akibat banjir bagi masyarakat.
Melalui pemantauan yang cermat terhadap kondisi infrastruktur alam, negara Islam akan mampu mengantisipasi bencana banjir sejak dini dan memberlakukan langkah-langkah mitigasi yang tepat. Seperti pemetaan daerah rawan bencana,menetapkan larangan pendirian pemukiman, pembangunan bendungan hingga penyuluhan dan edukasi masyarakat akan diberikan untuk memberikan pemahaman tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan agar tidak menyebabkan dampak negatif yang dapat memicu banjir.
Dalam situasi di mana langkah-langkah pencegahan telah diambil tetapi banjir masih terjadi, negara Khilafah akan segera melakukan evakuasi massal, menyediakan tempat penampungan yang layak, memberikan perlindungan, dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Dana penanggulangan bencana akan dialokasikan dari baitulmal dan sumber lain sesuai prinsip syariah, untuk mendukung proses rekonstruksi dan pemulihan pasca bencana.
Dengan memindahkan warga akan ke tempat penampungan yang layak, disertai dengan penyediaan makanan, minuman, obat-obatan, kebersihan, pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, transportasi, dan fasilitas lainnya.
Apabila terjadi kerusakan pada infrastruktur, negara akan melakukan perbaikan serta rekonstruksi menggunakan dana dari baitulmal yang khusus dialokasikan untuk penanggulangan bencana. Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam buku "Sistem Keuangan Negara Khilafah," pendanaan untuk situasi darurat seperti tanah longsor, gempa bumi, dan angin topan harus dilakukan tanpa menunggu terjadinya bencana. Sumber pembiayaan ini harus dipenuhi baik dari baitulmal maupun dari sumbangan yang terkumpul dari masyarakat. Jika dana yang tersedia di baitulmal tidak mencukupi, umat Muslim dipersilakan untuk berdonasi dan boleh mengambil pinjaman, dengan niat melunasi dari sumbangan umat Muslim.
Negara juga dapat memberlakukan pajak darurat (dharibah) khususnya kepada laki-laki Muslim yang mampu secara finansial untuk keperluan bencana. Negara akan mendorong umat Muslim untuk memberikan sedekah kepada individu yang terdampak oleh bencana. Selain itu, Khalifah atau pemimpin dalam Islam akan mengajak semua warga untuk bertaubat, memohon ampun, dan berdoa kepada Allah agar bencana segera berlalu.
Melalui pendekatan dan implementasi nilai-nilai Islam yang komprehensif, negara akan mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap masyarakat dari dampak bencana banjir, hal ini membuktikan bahwa sistem Islam dapat mengatasi masalah lingkungan dengan efektif dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Wallahu'alam. [Rn]
Baca juga:

0 Comments: