Headlines
Loading...
Tanpa Khilafah, Ramadan Tidak Menghentikan Kemaksiatan

Tanpa Khilafah, Ramadan Tidak Menghentikan Kemaksiatan

Oleh. Julee
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan klub malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup. Hal ini berlaku sejak satu hari sebelum Ramadan 2025 hingga satu hari setelah bulan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025.

"Bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klub malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasann manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata (metrotv.com, 28/2/2025).

Namun, sekalipun ada ketentuan tersebut, ternyata masih ada kebolehan melakukan kegiatan tersebut dengan berbagai catatan, misalnya diskotek mulai beroperasi pada jam 20.30-24.00 wib.

Hal ini menunjukkan kebijakan penguasa di negeri ini tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Bahkan ada beberapa daerah yang tidak melarang tempat usaha semacam itu beroperasi selama Ramadan.

Kemaksiatan yang berlaku di masyarakat tentu saja tidak lepas dari sistem yang diterapkan yaitu sistem kapitalisme, di mana tempat usaha yang menghasilkan pundi-pundi uang akan tetap dipertahankan tanpa memikirkan halal haram.

Inilah potret nyata pengaturan yang diberlakukan oleh sistem kapitalisme yang mementingkan asas kemanfaatan di atas ketentuan syariat Islam.

Ditambah, negara lepas tangan terhadap kontrol di masyarakat sehingga masyarakat enggan peduli terhadap kemaksiatan yang ada di lingkungannya.

Kemaksiatan semacam ini menunjukkan gagalnya ideologi kapitalisme. Kemaksiatan masih dipandang berdasarkan asas manfaat, bukan taat pada syariat.

Dalam negara Islam yaitu Khilafah, kemaksiatan mampu diberantas secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan dalam Islam, kemaksiatan merupakan pelanggaran hukum syara dan ada konsekuensi sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku kemaksiatan.

Dalam Islam, hiburan dan semua hal yang mampu menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang dengan tegas oleh khalifah. Bahkan, akan dikenakan sanksi yang mampu membuat jera.

Sistem pendidikan yang diterapkan pun tidak hanya menghasilkan individu yang bertakwa, tetapi juga mampu menerapkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupannya, termasuk ketika memilih hiburan dan memilih usaha.

Sejatinya, hanya dengan kembali pada syariat Islam dalam naungan Khilafahlah yang benar-benar akan mampu memberantas tuntas kemaksiatan. [My]

Baca juga:

0 Comments: